Aceh Timur I Realitas – Sepasang Suami istri Digelandang Kekantor WH Kabupaten Aceh Timur, yang menjadi tanda tanya, warga sekitar itu, Pernikahan tersebut tidak diketahui oleh warga masyarakat setempat didusun bengkel Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur Hari Minggu 15 Juli 2018.
Kejadian tersebut terjadi malam pukul 02:40 dan ditangkap oleh warga dusun bengkel Gampong Jawa akhirnya diserahkan kepada kantor Wilayatul Hisbah dan polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh oleh Keuchik Gampong atau masyarakat Gampong Jawa.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pasangan tersebut dan identitas diri yang laki laki bernama Rido Saputra 30 tahun beralamat didesa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai,Batu Bara Sumut, dan yang Perempuan Bernama Darmiati 41 Tahun Tempat dan tanggal lahir Samalanga, dan beralamat saat ini diBantayan Timu Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, diserahkan oleh warga masyarakat.
Berdasarkan hasil yang diperoleh oleh Media ini Darmiati mengatakan bahwa, sebelumnya saya menyewa rumah digampong Blang hampir setahun dan saat itu saya masih menjanda dan memiliki anak tiga orang yang saat ini masih kecil kecil dari suami yang pertama, dan waktu itu kami berkenalan digampong tersebut dan akhirnya dari perkenalan dengan Rido kami sepakat melanjutkan hubungan kami ketingkat pernikahan, waktu Kami menikah pada tanggal (18/3/2018) dan dinikahkan oleh Tgk Abubakar Teupin panah serta disaksikan oleh dua saksi yang bernama Tgk M.Hasan dan Tgk Sulaiman, namun pernikahan kami tersebut kami sembunyikan pada orang khalayak ramai.
Akibat dari kejadian tersebut Rido mengatakan bahwa Saya memang melapor kepada kepala dusun bengkel, namun saya tidak tidak mengatakan yang sebenarnya kepada kadus dimana saat itu yang saya laporkan bahwa saya tidak mengatakan yang sebenarnya saya tidak punya istri, akibatnya saya ditangkap oleh warga setempat Atas tuduhan saya sudah berzina dan telah melanggar aturan Qanun Nomor 6 Tahun 2017 yang disangkakan oleh warga setempat, akibat dari persoalan tersebut saya mengalami Aksi pemukulan oleh warga sehingga saat ini kaki serta Kepala mengalami kesakitan dan akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh warga kurang lebih ada enam orang demikian katanya.
Saat dihubungi oleh Media ini Kepala Dusun Bengkel Gampong Jawa Anwar 51 Tahun mengatakan bahwa sebenarnya mereka sudah menempati tempat tersebut sudah tiga malam, sehingga masyarakat mempertanyakan kepada saya, yang bahwa mereka sudah menempati tempat didaerahnya dan belum adanya laporan kepada saya secara resmi, dan waktu itu saya panggil mereka, dan yang hadir waktu itu yang Perempuan yang diketahui bernama lengkap Darwanti, mengatakan bahwa dia mengatakan sudah bersuami, dan diikuti oleh yang laki laki yang waktu itu diketahui bernama Rido dan mengatakan dirinya kawan dari anaknya, sekiranya waktu itu mereka mengatakan sudah suami istri kita cuma periksa, apakah ada surat walaupun Nikah siri, tapi ini tidak mengakui yang bahwa mereka adalah suami istri, sehingga tadi malam sekitar pukul 2:40 wib ditangkap oleh masyarakat setempat, sehingga waktu itu saya secepatnya melaporkan kepada Keuchik Gampong untuk segera menghubungi WH untuk segera ditangani persoalan tersebut, supaya tidak dimasa oleh warga katanya demikian ujarnya.
Saat ditemui oleh Media ini Kepala Satpol PP dan WH M.Amin.SE melaui Kabid pelaksanaan Syariat Islam Muzakkir.SHI membenarkan adanya kejadian tersebut, yang sebenarnya mereka sudah menikah dibawah tangan yaitu nikah siri, hingga saat ini kami menunggu keluarganya baik yang laki laki maupun yang perempuan, sebenarnya kejadian tersebut masyarakat diminta tidak perlu main hakim, sehingga apapun masalah dapat diselesaikan dengan cara yang baik demikian jelasnya. (Hasbi Abubakar)


