Yusril Sebut Pembatasan Dua Periode Presiden dan Wapres di UUD 1945 Sudah Jelas

oleh -146.579 views

Jakarta | Realitas – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, pembatasan dua periode jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) dalam Pasal 7 UUD 1945 sudah jelas sehingga tak perlu ditafsirkan ulang.

Hal itu ia sampaikan menanggapi uji materi masuknya uji materi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penggemar Jusuf Kalla agar sang wakil presiden bisa kembali mendampingi Presiden Joko Widodo.

“Pasal 7 b UUD 1945 itu harfiah, bunyinya sudah seperti itu,” kata Yusril di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Ia pun memprediksi berat bagi para pemohon agar permohonannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi ( MK).

Pasalnya, menurut Yusril, MK tak berwenang menguji dan menafsirkan UUD 1945.

Sementara dalam permohonan tersebut, MK diminta menafsirkan UUD 1945.

Ia menambahkan, pembatalan pembatasan dua periode jabatan presiden dan wapres hanya bisa dilakukan melalui amandemen UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan.

“Kecuali ada amandemem konstitusi dan konvensi ketatanegaraan yang artinya konstitusi itu tidak berubah.

Tapi dalam prakteknya itu berubah. Tapi saya kira itu cukup sulit menciptakan konvensi ketatanegaraan sekarang ini,” lanjut dia.

Sebelumya, gugatan dilayangkan oleh pemohon yang berasal dari Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar.

Para pemohon menginginkan kedua norma dalam UU Pemilu, yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, ditafsirkan tidak berturut-turut.

Sebab dengan aturan itu, maka Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak bisa masuk lagi di Pilpres 2019 sebagai cawapres.

Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu memberikan syarat bagi presiden dan Wakil Presiden, yaitu: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama, dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.

Para pemohon merasa dirugikan secara konstitusi bila Jusuf Kalla tidak bisa maju lagi mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019. Sebab selama ini duet Jokowi-JK dinilai memiliki komitmen nyata dalam penciptaan lapangan kerja. (kps/iqbal)