Polda Perintahkan Jajaran Awasi Dan Kendalikan Petasan Di Aceh

oleh -134.579 views

Banda Aceh | Realitas – Polda Aceh telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak untuk Polres/Polresta jajaran yang berisi petunjuk dan arahan serta melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pengamanan terhadap peredaran petasan, dan kembang api di wilayah Aceh.

Hal itu disampaikan Kapolda melalui Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar saat dikonfirmasi, Senin (28/5/2018) malam yang sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Dir Intelkam, Kombes Pol Supriyadi Djalal.

Kabid Humas menjelaskan, Surat Telegram itu berisi tentang perintah agar jajaran Polda Aceh mengawasi, mengendalikan dan mengamankan petasan atau kembang api dan sejenisnya yang sudah menjadi tradisi masyarakat setiap bulan Ramadhan dan menjelang lebaran.

“Dalam surat telegram itu juga diperintahkan fungsi Binmas dan Humas untuk memberikan informasi dan penerangan kepada masyarakat tentang larangan membuat, membawa, menimbulkan atau menyimpan, menjual, membunyikan petasan atau kembang api dan sejenisnya,” ujarnya.

Pihaknya meminta masyarakat mewaspadai kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang akan memanfaatkan situasi di bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah ini untuk maksud tertentu yang dapat meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah masing-masing.

“Fungsi opsnal kepolisian yang melaksanakan operasi khusus kepolsian Ketupat Rencong 2018 juga akan melakukan tindakan terhadap pelaku yang dengan sengaja membuat, membawa, menimbun, menjual, membunyikan petasan sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 17 Tahun 2017,” jelasnya.

Kabid Humas juga menambahkan, dalam penangan barang bukti petasan atau kembang api dan sejenisnya agar memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan.

“Khususnya dalam penyimpanan yang tidak boleh dicampur dengan bahan-bahan lainnya yang mudah tetbakar dan harus sesuai dengan SOP penyimpanan barang-barang berbahaya,” tambah Kombes Pol Misbahul Munauwar. (trb/iqbal)