Polda Metro Jaya Kembali Bongkar Prostitusi Online Di Kalibata City

oleh -129.579 views

Jakarta I Realitas – Subdit Resmob Polda Metro Jaya kembali membongkar prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Petugas menangkap seorang laki-laki berinisial H (31) dan M (35) yang berperan mengatur prostitusi tersebut.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan keduanya ditangkap pada Kamis (3/5/2018) lalu. Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat.

“2 orang kita amankan, saudara H dan saudari M, yang berperan sebagai Papi dan Mami,” kata AKBP Ade di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (6/5/2018).

AKBP Ade menjelaskan modus operandi prostitusi online itu menggunakan aplikasi WeChat. Mami dan Papi akan mengundang orang yang belum tahu mengenai jasa prostitusi itu ke sebuah grup.

Setelah itu, komunikasi Mami-Papi dan lelaki hidung belang berlanjut via WhatsApp. Mereka memberikan foto-foto perempuan yang akan melayani para lelaki itu.

“Fasilitas yang ditawarkan awalnya berkedok pijat tradisional. Lanjut komunikasi by WA, disampaikan foto-foto terapisnya,” ujar AKBP Ade.

Menurut AKBP Ade, harga prostitusi tersebut sebesar Rp 500 ribu per 1,5 jam. Jika transaksi disepakati, pelanggan akan diajak ke sebuah kamar yang telah disiapkan.

Tak hanya itu, kedua orang yang berperan sebagai Mami dan Papi itu juga menyiapkan alat kontrasepsi bagi para pelanggan.

Dari hasil kegiatannya, kedua orang tersebut mendapatkan uang sebesar Rp 300 ribu dan para terapisnya akan mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu. Terapis jasa prostitusi ini berjumlah 10 orang.

Sementara itu, AKBP Ade menerangkan praktik ini telah berjalan selama setahun yang lalu.

AKBP Ade meminta masyarakat untuk aktif melapor jika ada sesuatu yang mencurigakan di Apartemen Kalibata City. Pasalnya, pengungkapan kasus prostitusi ini bukan terjadi kali ini saja.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat ponsel, sim card, uang tunai sebesar Rp 1,4 juta, satu lembar bungkus alat kontrasepsi, satu buah akses lift Kalibata City dam satu buah handbody.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. ( H A Muthallib)