Pekanbaru | Realitas – Jajaran Polres Bengkalis di Riau mengamankan 55 Kg sabu dan lebih 46 ribu pil ekstasi. Barang haram ini dibawa dari Malaysia untuk dibawa ke Pekanbaru.
“Dalam kasus penyelundupan narkoba ini, kita mengamankan tiga orang pelaku. Masih ada tiga pelaku lainnya statusnya DPO,” kata Kapolda Riau, Irjen Nandang dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Rabu (2/5/2018) di Pekanbaru.
Nandang menjelaskan, penangkapan ini dilakukan Polsek Bengkalis di Pelabuhan Roro pada 25 April lalu. Saat itu pihak kepolisian setempat mendapatkan informasi akan masuknya narkoba dari negara tetangga.
Dari pelabuhan, kata Nandang, barang haram itu ternyata sudah sampai ke tangan penampung yang ada di pelabuhan. Para pelaku sudah berada di dalam bus travel yang akan segera membawanya ke Pekanbaru.
“Barang bukti dari pelabuhan dimasukan dalam tas koper. Ada juga yang dimasukan dalam kotak blender dan tas ransel,” kata Nandang.
Dalam penangkapan pertama di Pelabuhan Roro, dua orang pelaku diringkus yakni DP dan JU di dalam mobil travel. Saat dilakukan penggeledahan ada 25 bungkus besar sabu dan 20.800 butir ekstasi.
Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku barang tersebut milik rekannya. Di lakukan pengembangan, lantas ditangkap kembali satu orang insial AS. Kini ketiga pelaku, DP, JU dan AS sudah diamankan.
“Dari penangkapan AS, kembali dilakukan pengembangan lagi ke jaringan mereka. Ditemukan di rumah rekan mereka lagi 30 kg sabu dan 25.918 butir ekstasi. Tiga rekan mereka yang mempunyai barang bukti itu, RO, FI dan JF kabur, mereka DPO,” kata Nandang.
Dari penangkapan 55 Kg sabu ini, kata Nandang, pihaknya bisa menyelamatkan 275 ribu orang dari bahaya narkoba. Nilai sabu itu diperkirakan tembus Rp 55 miliar.
Untuk ekstasi, pihak kepolisian bisa menyelamatkan 46 ribu orang dari narkoba. Dari penangkapan 46, 718 diperkirakan nilainya lebih dari Rp 14 miliar.
“Kita masih akan mengembangkan kasus ini dalam memburu tiga DPO itu,” tutup Nandang. (dc/iqbal)