YARA Kota Banda Aceh Dukung Pergub Hukum Acara Jinayat

oleh -157.579 views

Banda Aceh I Realitas – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna mendukung Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat, apalagi Pergub tersebut dikeluarkan setelah melalui pembahasan bersama dengan lembaga dan pihak terkait di Aceh.

Secara esensial Pergub tersebut mengatur teknis pelaksanaan cambuk, di antaranya terkait lokasi eksekusi cambuk yang akan dipindahkan ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan itu pun tidak ada pertentangan dengan regulasi lain maupun ajaran dalam Islam, “Pergub tersebut tidak merubah subtansi dari Qanun Jinayah, hanya teknis eksekusi cambuk saja, jadi bagi kami itu tidak ada masalah, malah kita mendukung, apalagi niatnya untuk kebaikan dan ketertiban” kata Yuni Eko Hariatnya yang akrab di panggil Embong ini, kepada wartawan Senin (16/4/2018).

Apalagi dalam proses lahirnya Pergub ini juga terlibat beberapa lembaga, seperti Mahkamah Syariah, Akademisi, Satpol PP WH, Baitul Mal, Kanwil Kemenkumham, MAA, Kejaksaan, MPU, serta tokoh masyarakat dan seluruh pihak yang hadir menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tersebut.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

” kami menilai secara legal pergub tersebut telah melalui mekanisme pembahasan dengan berbagai pihak terkait,” kata Embong

“Dalam pandangan kami, Pergub tersebut menjelaskan seluruh turunan qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, yang berisi sebanyak 12 ruang lingkup, diantaranya, tempat pembinaan, tatacara jaminan penangguhan penahanan dan pemanggilan, tatacara penyimpanan benda sitaan, tatacara ganti rugi dan rehabilitasi, pelaksanaan uqubat cambuk dan uqubat denda, dan lain-lain, dan yang perlu di lakukan oleh Pemerintah saat ini hanya sosialisasi terhadap Pergub tersebut agar tidak di politisir dan di salah artikan oleh masyarakat.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Memang mengubah sebuah kebiasaan itu butuh waktu, selama ini cambuk di laksanakan terbuka dan sering di saksikan oleh anak-anak, dan itu tegas di larang dalam Qanun, begitu juga jika sampai di rekan dan di kirim ke media sosial sehingga dapat di akses dan di lihat oleh anak-anak, tentu tujuan dari Gubernur ini sangat baik, untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat di Aceh agar tidak salah paham dengan niat baik Gubernur” tutup Embong. ( iqbal)