Aceh Timur I Realitas- Sejumlah Karyawan PT. DWI Kencana Semesta diduga dipaksa berhenti bekerja oleh oknum yang mengatasnamakan PT.Makmur inti Bersaudara diareal kawasan perkebunan kelapa sawit PT. Dwi Kencana Semesta yang mengalami dan dinyatakan (dalam Pailit )dikecamatan Banda Alam kabupaten Aceh Timur dinihari tadi minggu 8/4/2018,
Demikian diungkapkan oleh seorang Karyawan bidang pemanen Ari windana 22 tahun kepada Media Realitas, mengatakan bahwa,kalian tidak diperbolehkan panen lagi,karena PT. Dwi Kencana sudah dalam Pailit,dan saat ini sudah diambil alih oleh PT Makmur inti bersaudara,dan apabila tetap kalian melakukan panen,kalian melakukan pekerjaan ilegal dan dinyatakan sebagai pencuri katanya ujar oknum yang mengatasnamakan orang PT Makmur Inti Bersaudara.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Karyawan PT.Dwi kencana semesta Riki 20 tahun bidang pengawasan pemanen juga menyampaikan bahwa kita disini tidak diperbolehkan panen Lagi oleh oknum Pam PT. Makmur Inti Bersaudara sehingga kami tidak bekerja tadi dan kami juga tidak mengerti bagai mana nasib kami kedepannya, ujarnya.
Dalam menyikapi persoalan tersebut Ketua Keuchik Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur, dan juga sebagai tokoh masyarakat setempat Idris Amanaf yang ditemui Media Realitas di kediaman nya ,mengtakan bahwa dalam sistem pelelangan yang dilaksanakan dilhokseumawe oleh KPKNLP yang akan melakukan penjualan dimuka umum dibuka pada hari selasa 17 April 2018 nanti dan batas Akhir penawaran pada hari selasa 17 April 2018 pukul 10:00,dan diduga sangat janggal,pada kenyataannya,untuk apa diadakan pelelangan apabila hanya satu perusahaan yang mengikuti pelelangan,dan kenapa pula ada perusahaan yang mengakui mereka lah yang jadi pemenang,ini jadi tanda tanya besar bagi kami,ini ada apa, ujarnya lagi.
Dalam menyikapi persoalan tersebut, meneger dan pengelola PT. Dwi Kencana semesta mengatakan kepada Wartawan Media Realitas bahwa,mereka tidak seharusnya melakukan kegiatan dan penghentian karyawan perusahaan kami, dan diharapkan kepada semua perusahaan dan siapapun yang ditetapkan sebagai pemenang,sebelum melakukan kegiatan dilapangan agar dapat menyelesaikan terlebih dahulu gaji para karyawan yang tertunggak/pesagon sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan merong rong ke lokasi perusahaan, semuanya ada aturan hukum yang berlaku di negeri ini, ujar nya.
Ketika dikomfirmasi oleh media ini melalui ponsel selulernya,saudara Alek yang di sebut sebut datang ke lokasi kebun PT DWI untuk melarang pekerja mengatakan kepada media ,terkait dengan penyetopan sejumlah karyawan PT Dwi Kencana semesta mengatakan media tidak usah ikut campur terlalu dalam dengan persoalan masalah ini,dan ini bukan urusan media demikian ujarnya, ujar nya di ujung telpon Selular. ( Hasbi abubakar)