Aceh Singkil | Realitas – Bantuan perumahan relokasi tahun anggaran 2018 untuk dua desa di Aceh Singkil, dialihkan ke lima Kecamatan lain sehingga membuat masyarakat Daerah Aliran Sungai itu menuai kontroversi dipublik.
Dua Desa yang mendapat relokasi itu yakni Desa Teluk Rumbia dan Desa Rantau Gedang Kecamatan Singkil di alihkan ke lima kematan lain, Kec. Simpang Kanan, Gunung Meriah, Singkohor, Kuta Baharu dan Singkil Utara.
Anggota Dewan Pembina HMSS (Himpunan Masyarakat Singkil Subulussalam) Sejabotabek H. Rustam Efendy Hast melalui WhatsApp kepada media ini menyebutkan , suatu program yang sudah diprogramkan tidak bisa dipindah begitu saja. Seharusnya direprogram lagi.
“Dua desa itu, desa Rantau Gedang dan Teluk Rumbia layak direlokasi, harusnya sejak awal sudah disiapkan lahan untuk relokasi”, sebutnya.
Terjadi pengalihan relokasi tersebut berarti perencanaan tidak matang, hal itu sudah sering tajadi di kab Aceh Singkil, akibat perencanaan yang amburadul, tegas Rustam.
Ditempat terpisah, Mantan Pejabat Kepala Desa Ranto Gedang Mansurdin kepada awak media mengatakan, Alasan lahan Reloksi perumahan penduduk desa Teluk Rumbia dan Rantau Gedang yang belum siap dalam surat Bupati Aceh Singkil, kepada Metreri Pekerjaan Umum dan Perumahaan, nomor 600/124/2018, hal usulan perobahan lokasi kegiatan DAK Bidang Perumahan TA. 2018.
Menanggapi persoalan tersebut, mantan Pejabat Kepala Desa Teluk Rumbia, Mansurdin, Kamis (5-4-2018) menambahkan, karena belum tersedia lahan, itu alasan yang tidak logis.
Pengalihan itu sengaja dilakukan karena sudah bermuatan politis, kepentingan kelompok dan kepentingan jabatan.
“Tidak ada lahan itu tidak benar, sepanjang jalan dari desa Pasar sampai desa Teluk rumbia dan Rantau Gedang hamparan lahan kosong masih luas puluhan hingga puluhan hektare,” tambah Mansur.
Dikatakannya, masalahnya pejabat atau instansi yang terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak pernah mengajak duduk untuk musyawarah masyarakat dua desa terkait, baik kepala desa yang lama, maupun yang baru.
Kalaupun ada baru – baru ini duduk bersama, karena sudah dialihkan dan membuat masyarakat kecewa.
Alasan tidak ada lahan sehingga relokasi rumah dialihkan menjadi pembangunan Peningkatan Kualitas (PK) atau rehab jauh sebelumnya harus ada musyawarah tingkat Desa, bisa di tingkat Kecamatan. “Jangan langsung pihak Dinas PUPR ke tingkat desa, jadi Kantor Kecamatan apa gunanya, seharusnya proses itu harus benar – benar matang di lakukan, bukan urusan orang PUPR yang memindahkan hak orang banyak,” ungkapnya.
“Kalau memang peningkatan kualitas rumah tidak layak huni kenapa sasarannya ke kecamatan lain, di kecamatan Singkil juga masih banyak, atau di Tanah Merah yang juga lokasi pembangunan tanggul,” tutupnya.(Rostani).