Jaksa Segera Usut Dana Desa Paya Barat Kecamatan Peudada Kabupaten

oleh -729.579 views

Bireun I Realitas – Menyikapi adanya dugaan penyelewengan dana desa Gampong Paya Barat, Kecamatan Peudada TA 2016. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, dalam waktu dekat akan mengusut dan memproses adanya dugaan kasus korupsi didesa tersebut. Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari, Fakhri SH menjawab wartawan Media Realitas terkait indikasi diduga ada nya penyimpangan dana desa Paya Barat, Kamis (26/4/2018).

Kasus dugaan korupsi yang diduga berselemak masalah, tahun 2016, kasus ini sudah mulai dibicarakan di desa itu.

Saat dihubungi melalui seluler, Fakhri SH, mengaku pihaknya segera berkoordinasi guna menentukan langkah selanjutnya dalam kasus dugaan koruspsi.

Lebih lanjut Fahkri juga Menyebutkan , untuk mempelajari persoalan yang terjadi dan indikasi digaan kesalahan dalam pengelolaan dana desa. “Supaya penanganannya lebih efektif, kami akan berkoordinasi dengan tim untuk dilakukan audit. Agar dapat diketahui tingkat penyimpangannya, serta bentuknya seperti apa,” sebut Fakhri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini adanya dugaan dana desa Gampong Paya Barat dituding adanya dugaan korupsi berjamaah, yang diduga di lakukan oleh oknum keuchik didesa itu.

Sehingga, ratusan juta anggaran publik di desa itu, jadi santapan empuk bagi oknum kades serta. Dari data bendahara desa ini, diketahui ratusan juta uang gampong telah dikuras tanpa sepengetahuan Tuha Phuet. Hingga menyebabkan keluhan di kalangan warga, lalu berbuntut pada persoalan hukum dan dikabarkan sudah ditangani jaksa.

BACA JUGA :  Menanti Nyali Bustami

Menurut data yang diterima Media Realitas dari masyarakat setempat, semua uang yang ditarik oleh Keuchik, Azhari Tayeb berjumlah sangat fantastis. Terhitung sejak 2016 sampai akhir 2017, diantaranya pinjaman keuchik pada 12 Mei 2016 sebesar Rp 5 juta. Lalu buat operator 2% APBN Rp 11,4 juta, uang studi banding ke Bogor Rp 10,5 juta.

Kemudian, sesuai catatan pada 17 Mei 2016 keuchik kembali mengambil uang dengan dalih menutupi kekurangan dana desa 2015. Dia menarik uang Rp 6.070.000,selanjutnya keuchik mengambil lagi 400 ribu alasannya untuk diaerahkan ke jaksa.

22 Mei dengan penuh rasa berkuasa di desa itu, dia diketahui mengambil Rp 1 juta. Lalu pada 24 Mei 2016, Azhari Tayeb menarik uang pinjaman untuk biaya pengurusan lapangan Futsal Rp 10 juta. Selanjutnya, 27 Mei 2016 dia meminta biaya fotocopy Rp 345.000.

Ketika menjelang lebaran Idul Fitri 1423 H atau 17 Juni 2016, keuchik lagi-lagi menarik dana dengan alasan pinjaman sejumlah Rp 10 Juta. Selan itu, dia juga mengambil uang pada 15 Juli 2016 sebesar Rp 4 juta, dalihnya membeli semen untuk Kapolsek Peudada, serta 1 juta buat sumbangan MTQ kecamatan. Kemudian, oknum kades ini juga mengambil pinjaman beli semen Rp 25 juta.

Sikap sok kuasa oknum keuchik ini, berlanjut dengan terus menarik dana desa sekehendak hatinya. Mulai Rp 600 ribu untuk membiayai kedatangan UKP Kecamatan, lalu ambilan lagi Rp 1 juta pada 21 Agustus 2016. Lalu, kasbon keuchik Rp 2 juta pada 26 September 2016, serta untuk diberikan kepada Jaksa dan Hakim dengan alasan biaya pengurusan kasus perkara hukum oknum kades itu. Ketika dijerat pidana gara-gara kasus pemukulan warga di desa tersebut.

BACA JUGA :  Menanti Nyali Bustami

Dengan berbagai alasan, Azhari Tayeb sangat lancar menarik dana desa, hingga akhir 2016, dia dilaporkan terus menguras uang melalui bendahara gampong. Seperti biaya peusijeuk meunasah, bayar Ppn dan Pph sekitar Rp 14 juta. 28 November keuchik menarik uang Rp 20 juta., serta ditulis juga Rp 1,8 juta diberikan kepada wartawan Bireuen. 1 Desember dia ada Rp 2 juta untuk beli microphone. Hingga 28 Desember 2016, oknum keuchik ini terakhir mengerogoti dana desa sebesar Rp 78,7 juta.

Seluruh data penarikan dana desa tersebut, merupakan catatan pengeluaran keuangan dari bendaharawan gampong. Disampaikan kepada media oleh Ketua Tuha Phuet, M Nasir Daud sebagai bukti informasi yang diberikan dengan penuh tanggung jawab. Apa lagi, dana desa bukanlah milik pribadi keuchik tapi uang rakyat yang harus dikelola sesuai aturan. Media ini belum mendapatkan keterangan resmi Baik dari pihak Pejabat Kabupaten Bireun, Kecamatan maupun dari Geusyik Gampong setempat namun media ini sudah mendapatkan keterangan resmi dari perangkat Desa yaitu dari Ketua Tuha Peut, M Nasir Daud. (M. Reza)