Eksekutif Dan Legislatif Di Aceh Barat Daya Sinkron Tolak Izin HGU PT CA

oleh -163.579 views
Foto: Wakil bupati Aceh Barat Daya Muslizar MT

Blangpidie | Realitas – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) hingga saat ini terus berupaya agar izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di kawasan Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babarot seluas 7.516 hektar (ha) tidak di perpanjang kembali.

Upaya itu terus dilakukan Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim bersama dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk menjumpai para petinggi di Jakarta, mulai dari Staff Kepresidenan hingga Wakil Ketua DPR-RI Dr Agus Hermanto MM dan Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Nihayatul Wafiroh yang ikut mendukung upaya Eksekutif dan Legislatif di Abdya tersebut.

“Hari ini, Bupati bersama para pimpinan DPRK akan menjumpai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Sofyan Djalil untuk membahas persoalan serupa agar perpanjangan Izin PT CA tidak diteken, ” kata Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT, Selasa (17/4/2018) kepada wartawan usai melantik 191 pejabat neselon IV di Gedung DPRK setempat.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

Penolakan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang (CA) itu, Muslizar memiliki alasan tersendiri yang bernilai kuat dan untuk kepentingan masyarakat.

Pasalnya, lahan yang selama ini dikuasai PT Cemerlang Abadi (CA) tidak pernah di garap secara serius, sehingga banyak lahan dikawasan tersebut telah menjadi semak belukar dalam kurun waktu puluhan tahun.

Muslizar menambahkan, sertifikat HGU tanggal 14 Januari 1984 yang selama ini dipegang PT CA telah berakhir sejak 31 Desember 2017 lalu, namun berbagai aktifitas di lapangan terus dilakukan, Permohonan perpanjangan izin HGU yang diajukan Manajemen PT CA hingga saat ini belum diteken Menteri ATR/Kepala BPN RI.

Jadi, orang nomor dua di Abdya itu sangat menyayangkan sikap sejumlah pihak yang mencoba mengganggu dan menghambat proses penolakan perpanjangan izin perusahaan yang sahamnya sebagian besar dikuasai oleh orang luar negeri.

Bahkan ada yang mengatakan, kalau PT Cemerlang Abadi (CA) tidak pernah menelantarkan lahan itu, Fakta dilapangan sangat berbeda, persoalan masyarakat dengan PT Cemerlang Abadi (CA) sudah berlangsung puluhan tahun dan sudah sangat menggganggu harmonisasi sosial di Aceh Barat Daya.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Untuk itu, perlu langkah-langkah konkrit untuk menghilangkan sumber masalah dan mengembalikan harmonisasi yang sudah terganggu tersebut.

Maka Eksekutif dan Legislatif telah sepakat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan mendorong Menteri ATR/Kepala BPN RI Sofyan Djalil, agar tidak meneken memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA)

Penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) juga disuarakan berbagai kalangan, mulai dari masyarakat, anggota DPRK, LSM, bahkan Gubernur Aceh.

“Kalau izinnya tidak diperpanjang, maka lahan seluas 7.516 hektar (ha) itu akan dijadikan sebagai area sawah baru untuk dibagikan kepada masyarakat miskin (warga Aceh Barat Daya) baik yang bekerja sebagai buruh di perusahaan itu atau warga Aceh Barat Daya lainnya ” , demikian sebut Muslizar. (Syahrizal)