Aminullah Serahkan LKPJ Tahun 2017 ke DPRK Banda Aceh

oleh -149.579 views
oleh

Banda Aceh I  Realitas  – Wali Kota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE Ak MM menyerahkan laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemko Tahun 2017 ke pihak legislatif pada Sidang Paripurna DPRK Banda Aceh, Rabu (18/4/2018).

Kata Wali Kota, sebagai dasar penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2017 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.

“Pada Pasal 17 ayat 1, menyebutkan LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan Alhamdulillah LKPJ Walikota Banda Aceh Tahun anggaran 2017 telah disampaikan kepada DPRK Banda Aceh pada tanggal 29 Maret 2018,” ujarnya mengawali sambutan di depan anggota DPRK yang menghadiri sidang tersebut.

Katanya, penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban inimerupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu
tahun 2017.

BACA JUGA :  YLBH Iskandar Muda Aceh: Keputusan Keuchik Di Kabupaten Pidie Tak Berdasar, Bukan Kewenangan Keuchik Mengusulkan Sekretaris PPS

“Hasil penyelenggaraan pemerintahan selama kurun waktu tahun 2017, Pada dasarnya merupakan hasil yang telah dicapai bersama oleh pemerintah selama tahun 2017 yangmerupakan akumulasi dari pelaksanaan program dan kegiatan pembangunanselama tahun 2017,” ujarnya.

Dalam LKPJ yang disampaikan Wali Kota,APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 1,3 T dapat terealisasi sebesar Rp. 1,2 T atau sebesar 91,01%. Dengan PAD sebesar Rp. 280 M lebih dimana mengalami peningkatan dari tahun 2016 yang berhasil mengumpulkan PAD sebesar Rp.233 M lebih.

Dari total APBK tersebut, Pemko Banda Aceh telah mengalokasikan untuk pelayanan dasar sebesar Rp. 763,9 M atau sebesar 56,75% meliputi, Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, keamanan dan ketertiban umum dan linmas serta sosial. Dan untuk belanja urusan pendidikan dan kesehatan Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengalokasikan dana sebesar Rp.596,2 M  atau sebesar 44,28%, dimana hal tersebut sudah melebihi dari ketentuan Nasional.

Kata Wali Kota, Pemko menyadari bahwa selama proses pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada selama periode tahun 2017selain memperoleh keberhasilan tetapi juga masih ditemui kendala dan kelemahan yang berpengaruh dalam pencapaian program yang telah ditetapkan, namun Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya secara maksimal untuk meningkatkan kinerja para aparatur Pemerintah Kota Banda Aceh.

BACA JUGA :  Wakil Presiden RI Ke-9 Hamzah Haz Meninggal Dunia

“Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dankemasyarakatan di kotaini senantiasa berhadapan dengan dinamika
perkembangan yang bergerak cepat. Sehubungan dengan itu diperlukan kerja keras kita bersama,” ujarnya.

“Kita semua percaya,sesulit apapun tugas dan pekerjaan yang kita emban sebagai amanah dari Allah SWT dan masyarakat, apabila dikelola dan dikerjakan dengan niat ikhlas serta mengoptimalkan seluruh potensi yang ada, saling bekerja sama dan sama-sama bekerja, semua masalah dan tantangan akan bisa kita jadikan peluang untuk kebaikan bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakatKota Banda Aceh,” demikian tutupnya. ( Sabri )