Seorang IRT di Abdya di Tangkap Sat Res Narkoba Miliki 38 Paket Ganja Kering

oleh -266.579 views
Kasat Narkoba, IPDA Mahdian Seregar (kiri) didampingi anggotanya memperlihatkan barang bukti berupa 38 bungkus ganja siap edar di ruang Sat Narkoba, Polres Abdya, Senin (26/2/2018).

Blangpidie I Realitas – Satuan Res Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan 38 bungkus paket ganja siap edar dari seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (ABDYA) pada Jum’at (23/2/2018) sekira pukul 15.30 WIB sore.

Penangkapan seorang IRT dengan inisial RS (40) itu, setelah polisi melakukan pengembangan dari dua tersangka lain masing-masing berinisial MA (40) warga Mata Ie, Kecamatan Blangpidie dan TA (41) warga Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa yang tertangkap di lokasi proyek Pembangunan Pasar Modern, Desa Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, juga dihari yang sama.

Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Narkoba, IPDA Mahdian Siregar SE, Senin (26/2/2018) membenarkan penangkapan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja di dua lokasi yang berbeda.

Awalnya, Sat Narkoba menciduk MA dan TA di Komplek Pembangunan Pasar Modern, Desa Keude Siblah berkat informasi dari masyarakat, dari tangan tersangka berhasil diamankan satu bungkus paket ganja dan sebatang linting ganja siap pakai.

Berbekal dari penangkapan dua tersangka itu, Sat Narkoba langsung melanjutkan misi pengembangan berikutnya ke kediaman RS dan suaminya dengan inisial RU (43) warga Alue Sungai Pinang. Dimana, RS dan suaminya merupakan pemilik ganja tersebut.

Begitu sampai di kediaman tersangka (RS), lanjut Mahdian, RU yang juga menjadi target, justru berhasil kabur dan saat ini telah berstatus buron,“Kita akan buru suami RS, karena mereka berdua merupakan pengedar dilokasi itu. Buktinya, kita berhasil menyita 38 bungkus paket ganja siap edar dirumah tersangka,”sebutnya.

Untuk saat ini tersangka diamankan di Mapolres Abdya dan masih dalam proses penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan untuk ditingkat ke tahap penyidikan.“Kita masih membutuhkan beberapa keterangan lebih lanjut dari ketiga tersangka, untuk itu selama enam hari kedepan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,”tutur Mahdian.

Atas perbuatan melawan hukum itu, ketiga tersangka akan dikenakan pasal yang berbeda, Untuk RS dikenakan pasal 111 dan 114 karena sebagai pengedar, Sementara MA dijerat dengan Pasal 114 karena sebagai pemakai, Sedangkan TA dinyatakan sebagai kurir dengan pasal 127 sebagai mana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan empat (4) sampai seumur hidup. 

Sebelumnya, pada Rabu (20/2/2018) sore, Sat Res Narkoba juga berhasil mengamankan tiga pelaku yang kedapatan memiliki ganja kering seberat satu gram di Desa Gadang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.(Syahrizal)