Sat Res Narkoba Polres Mandailing Natal Tangkap Seorang Pria Kepemilikan Narkoba

oleh -366.579 views

Medan I Realitas – Seorang laki-laki berinisial KI alias I (39) diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mandailing Natal saat memiliki serta mengusasi Narkotika Jenis Sabu , Proses penangkapan dilakukan di dikelurahan Panyabungan III  Banjar Sibaguri Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.

“Pelaku diduga melakukan penyalahgunaan sabu dengan cara membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, serta menerima,”Ucap Kapolres Madina AKBP Martri Sonny, S.Ik, M.H melalui Kasat Narkoba AKP M.Rusli S.H Senin (05/01/2018).

Rusli menerangkan, dari hasil penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti 4 (Empat) bungkus plastik klip transparan warna putih yang berisikan Sabu dengan berat total 1,02 Gram, selain itu Personil juga berhasil mengamankan satu buah bong pada bagian tutupnya terpasang 2 (dua) buah pipet kecil dan di salah satu pipet tersebut terpasang pipa kaca satu buah mancis yang terpasang jarum, satu buah mancis warna merah, satu buah sarung kaca mata warna hitam Merk I-NERGI, satu buah kotak bungkus rokok kosong Merk Class Mild, dua buah pipet aqua gelas, lima bungkus plastik klip trans paran, satu lembar potongan kertas timah rokok warna merah dan Uang pecahan RI sebanyak Rp.40.000,- .

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Proses penangkapan diawali dari adanya informasi ke petugas mengenai transaksi sabu , Petugas langsung menuju ke lokasi setelah mendapat gambaran ciri-ciri tersangka.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

“Kami dari Polres Mandailing Natal mengucapkan banyak terimakasih kepada warga banjar sibaguri yang telah memberikan informasi tentang maraknya peredaran narkoba di tempat tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 hukuman maksimal 20 Tahun Penjara dan kini tersangka mendekam di dalam jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” Sambung Kasat Narkoba Polres Madina.(trb/M.Nazar)