PT. Takabeya Perkasa Dan PT. CKA Gunakan Minyak Solar Subsidi Di SPBU yang Berbeda.

oleh -635.579 views
oleh

Bireuen | Realitas -ngkutan truk milik perusahaan besar ternama PT. Takabeya perkasa selama ini menggunakan minyak Solar sumsidi dari salah satu SPBU No 13.242.406 yang berada di Bugeng kecamatan peudada kabupaten Bireuen.

Permainan yang selama ini ia lakukan membuat para pembeli minyak lainnya merasa jengkel terhadap perusahaan adik kandung Bupati Bireuen H. Saipannur itu.

[fvplayer src=”http://mediarealitas.com/wp-content/uploads/2018/02/20180131_233555.mp4″ splash=”http://mediarealitas.com/wp-content/uploads/2018/02/20180131_233523.jpg” width=”600″ height=”300″]

Pasalnya para pedagang kecil enceran mengaku tidak di perbolehkan untuk membeli minyak untuk di jualkan kembali kepada masyarakat sekitar, dengan alasan yang tak jelas kata warga seputaran SPBU.

Dirinya mengatakan Kalau perusahaan ternama itu hampir setiap malam membeli minyak solar ke galon ini. Dengan menggunakan dua mobil interkuler Milik PT. Takabeya Perkasa yang juga adik kandung bupati Bireuen itu.

Dirinya menguraikan kalau kedua mobil itu setiap malam beroperasi dengan mengisi minyak ke dalam tangki mobil raksasa itu. Dalam satu mobil kadang dia bisa mendapatkan 8 sampai 10 trep, Kata warga setempat itu. Coba bayangkan kalau kedua mobil itu bekerja ,kadang dia bisa mengambil dalam satu malam sekitar 5 Ton dan minyak tersebut untuk di bawakan ke dalam tong Graser yang jaraknya sekitar 1 Kilo dari SPBU ini kata sumber media ini .

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Namun hasil pantauan media Realitas kamis malam sekitar pukul 00:00 wib di SPBU Bugeng kecamatan peudada kabupaten Bireuen. Terlihat mobil milik PT. Takabeya Perkasa sedang mengisi bahan bakar solar sumsidi kedalam tangki mobil interkuler dengan Nomor Polis BL.8605 Z yang juga dengan antrian yang ke 5 kali nya dia mengisi bahan bakar itu .Diduga penyalahgunaan Solar bersubsidi untuk kepentingan alat-alat berat milik PT. Takabya Perkasa itu.

Padahal semua sudah di sebutkan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melanggar Pasal 55  Pasal 56 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara Maksimal 6 Tahun dan denda maksimal Rp 60 miliyar.

Namun menejer SPBU bugeng kecamatan peudada Fauzi yang di temui di lokasi membenarkan kalau perusahaan ternama itu mengisi bahan bakar di sini.Dengan menggunakan mobil interkuler itu .

Karna kami hanya melayani konsumen yang datang untuk mengisi bahan bakar kendaraan mereka. Bukan hanya itu namun terkadang seperti orang nelayan ikan yang memiliki izin untuk membeli menggunakan jeregen pun kami kasih  asal semua tidak melanggar peraturan.

Di singgung terkait perusahaan PT. Takabeya perkasa yang setiap malamnya beroperasi di SPBU ini apa itu di benarkan dalam peraturan? Dirinya mulai bingung dan mulai mengalihkan perhatian awak media ini .

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Namun seperti yang sempat di beritakan media ini yang juga adalah keluarga kandungnya perusahaan Cipta Karya Aceh (CKA)  mengisi bahan bakar solar bersubsidi yang di peruntukkan buat rayat kecil. Anehnya lagi armada perusahaan besar ini terlihat sangat berani mengisi BBM pada siang hari di salah satu SPBU  No 14.243.427 Desa Cot Gapu Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Bahkan seluruh kendaraan operasional dan alat berat perusahaan milik PT. Cipta Karya Aceh (CKA) disebut -sebut milik  Bupati bireuen itu  menggunakan BBM bersubsidi.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan industri milik Bupati Bireuen H. Saifannur selama bertahun-tahun masih saja mengkonsumsi Solar. Terutama untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan raksasa tersebut.

Seperti sejumlah sumber yang juga ikut menyaksikan saat berlasungnya pengisian BBM itu kepada media ini sambil tersenyum menuturkan, PT CKA dan PT MAL enggan menggunakan BBM industri, karena ingin meraup untung besar sehingga solar bersubsidi yang merupakan hak masyarakat, sering habis di SPBU akibat dipasok ke perusahaan itu.(reza)