Perkara Korupsi dugaan Penggelembungan (mark-up) proyek pengadaan mesin genset 500 KVA ditambah instalasi pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah (BLURSUD) Kota Langsa anggaran tahun 2016 senilai Rp.1,8 Miliar sumber anggaran Dana Insentif Daerah (DID) Pelaksana kegiatan CV. Indodaya Bio Mandiri yang mana perkara ini sedang menjadi pertimbangan Kejati Provinsi Aceh, setelah cukup bukti, akan lanjut ke tahap Penyidikan.
Rezim Kepemerintahan Usman Abdullah,SE selaku Walikota Langsa syarat dugaan
Korupsi, Kolusi dan Nipotisme yang sangat melukai hati rakyat, Salah satu perkara potensi korupsi adalah pengadaan mesin genset 500 KVA dan instalasinya di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa anggaran tahun 2016 Rp.1,8 Miliar perkara ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Langsa dan telah dilaporkan secara tertulis kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh, dalam surat laporan tersebut pihak Kepala Kejaksaan Negeri Langsa R.Ika Haikal,SH.MH merekomandasikan untuk lanjut dan ditingkatkan ketahap penyidikan, guna menemukan dan menetapkan tersangkanya.
Hasil Konfirmasi khusus Ketua Lembaga Pengawasan dan Advokasi Publik Republik
Indonesia (LPAP RI) Ibnu Hajar,SH ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Langsa, Senin (19/2/2018) yang diterima oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Langsa Abdi Fikri, SH menerangkan bahwa perkara dugaan kuat korupsi terhadap pengadaan mesin genset anggaran tahun 2016 di RSUD Kota Langsa sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan sekarang ini sedang menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejati, apakah perkara ini langsung disidik atau dilakukan ekpos dulu, tetapi dalam surat tersebut pihak Kejaksaan Negeri Langsa meminta perkara untuk langsung dilanjutkan ke tahap penyidikan, karena unsur pidananya terpenuhi.
Abdi Fikri, SH menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan, terkait dengan dugaan tindak Pidana yang dimaksud diantaranya adalah Wakil Direktur Administrasi RSUD Kota Langsa Azhar Padepotan.
Sesuai uraian diatas, Ketua Lembaga Pengawasan dan Advokasi Publik Republik Indonesia – LPAP RI Ibnu Hajar, SHselaku fungsi sosial kontrol, meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum yang berwenang, sebagai berikut:
1. Mengharapkan kepada Kejaksaan Negeri Langsa untuk melaksanakan kewajiban
penegakan hukum secara tegas terhadap dugaan Korupsi mark-up pengadaan mesin genset di RSUD Kota Langsa anggaran tahun 2016.
2. Mengharapakan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap Kinerja Kejaksaan Negeri Langsa dalam melakukan penegakan supremasi hukum.
3. Mengharapkan kepada Kejaksaan Agung untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara dugaan mark-up harga mesin genset di RSUD Kota Langsa tahun anggaran 2016 untuk menjaga dan meningkatkan wibawa hukum di Pemerintahan Kota Langsa.
Demikian, atas perhatiannya, terimakasih.
Langsa, 20 Februari 2018
LEMBAGA PENGAWASAN DAN ADOKASI PUBLIK REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
IBNU HAJAR,SH