Banda Aceh I Realitas – Kepolisian Sektor Kuta Alam Banda Aceh berhasil menangkap pengedar dan pengguna sabu di lokasi berbeda, Rabu (14/02/18).
Kapolsek Kuta Alam AKP Dheni menyebutkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu Doorsmeer kawasan Pocut Baren ada warga yang menggunakan sabu.
“Saat kita selidiki ternyata tiga orang berinisial TIA (22), EH (20) sedang menghisap sabu lalu kita amankan,” kata AKP Dheni didampingi Kanit Reskrim, IPDA Iwan pada jumpa pers di Mapolresta.
Dari pengakuan TIA dan EH, sabu tersebut dibeli dari FR. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sabu dan alat isap.
Berdasarkan hasil pengembangan itu, lanjut AKP Dheni unit Reskrim Polsek Kuta Alam menangkap seorang pria berinisial R (23) di kawasan Labuy, Aceh Besar.
“Dari pengeledahan ditemukan sabu dengan berat 4,94 gram yang disimpan di dalam tas olahraganya,” ujar AKP Dheni.
Penangkapan R warga Aceh Besar itu, berdasarkan pengakuan FR dimana barang haram itu dibelinya dari R.
Pengembangan terhadap peredaran Sabu terus dilakukan, selang satu hari tim Reskrim Polsek Kuta Alam kembali menangkap seorang pengedar berinisial NI warga Aceh Besar di salah satu warung bakso di Samahani, Kuta Malaka. Dari pengeledahan kita temukan satu sak sabu seberat 5,23 gram didalam kantong celananya.
“Penangkapan tersangka NI, hasil pengakuan R, sabu miliknya itu didapatkan dari NI. Sementara tersangka lainnya berinisial PP (33) masih DPO,” kata Dheni.
Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolsek setempat guna proses hukum selanjutnya.(trb/M.Nazar)