Penjual dan Pembeli Narkoba di Seunuddon Diciduk Polisi

oleh -187.579 views

Aceh Utara I Realitas – Dua pria pelaku tindak pidana narkoba diringkus polisi di dua lokasi terpisah di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Rabu (7/2/2018) , Dua paket sabu seberat 1,20 gram disita sebagai barang bukti.

Awalnya personel dari Satres Narkoba Polres Aceh Utara  meringkus HAF (48) tahun warga Gampong Tanjong Dama di jalanan Gampong setempat.

“Anggota curiga akan gerak gerik tersangka HAF, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu paket sabu yang disimpan dilipatan kaki celananya.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas,SH, Kamis (8/2/2018).

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

AKP Ildani mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ASN (41) warga Gampong Ule Matang dirumahnya dan ditemukan lagi satu paket sabu miliknya.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

“HAF mengaku membeli sabu dari ASN , Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.” pungkasnya.(trb/m.nazar)