Aceh Utara I Realitas – Dua pria pelaku tindak pidana narkoba diringkus polisi di dua lokasi terpisah di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Rabu (7/2/2018) , Dua paket sabu seberat 1,20 gram disita sebagai barang bukti.
Awalnya personel dari Satres Narkoba Polres Aceh Utara meringkus HAF (48) tahun warga Gampong Tanjong Dama di jalanan Gampong setempat.
“Anggota curiga akan gerak gerik tersangka HAF, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu paket sabu yang disimpan dilipatan kaki celananya.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas,SH, Kamis (8/2/2018).
AKP Ildani mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ASN (41) warga Gampong Ule Matang dirumahnya dan ditemukan lagi satu paket sabu miliknya.
“HAF mengaku membeli sabu dari ASN , Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.” pungkasnya.(trb/m.nazar)