Polisi Bongkar Pelaku Ilegal Logging

oleh -732.579 views
oleh

BIREUEN | Realitas- kepolisian Polres Bireuen berhasil membongkar sindikat jaringan mafia ilegal logging, dalam suatu operasi pada sejumlah lokasi di wilayah itu sejak 29 Januari hingga 4 Februari 2018. Selain menciduk tujuh tersangka, petugas juga mengamankan puluhan ton kayu dan tiga kendaraan, serta berbagai barang bukti lainnya yang dipakai para pelaku untuk menjalankan kegiatan ilegal tersebut.

Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto melalui Kabag Ops Kompol M Rasyid saat gelar perkara di mapolres setempat, Senin (5/2) menjelaskan, dalam operasi yang ikut melibatkan satgas ilegal logging/ilegal mining Polres Bireuen. Berhasil mengungkap aksi penjarahan kayu oleh sejumlah pelaku pada sejumlah TKP. Diantaranya, Gampong Ara Bungong, Kecamatan Peudada, Beng Mee, Kecamatan Peusangan, Lueng Daneuen, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Gampong Putoh, Kecamatan Peusangan dan Pulo Harapan, Kecamatan Peusangan Selatan.

Menurut M Rasyid, dalam operasi tersebut pihak kepolisian berhasil membekuk tujuh tersangka, dua unit truk, satu unit pick up, satu unit mobil Hard Top, 30 batang kayu balok jenis rimba campuran, 11 batang kayu olahan, 67 lembar papan jenis campuran, empat unit mesin chain shaw dan tiga jerigen berisi solar.

Dia menyebutkan, adapun tujuh pelaku ilegal logging yang diciduk itu berinisial IS warga Gampong Pante Karya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, MF warga Gampong Alue Glumpang, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, IF warga Ulee Jalan, Keccamatan Peusangan Selatan, MW warga Gunci, Kecamatan Sawang Aceh Utara, MI warga Pante Karya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, ZI warga Pante Karya, Pante Karya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng dan KM warga Pulo Harapan, Kecamatan Peuangan selatan.

”Tersangka ditangkap disejumlah lokasi terpisah bersama barang bukti, mereka diduga sedang melakukan kegiatan ilegal logging,” jelas M Rasyid.

Akibat perbuatannya, semua tersangka akan diproses sesuai jalur hukum dan huruf dijerat pasal 88 a, b dan c Undang-undang No 18/2013 tentang pencegahan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana 1-5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar.(reza)