YARA Serahkan Rencong Aceh Ukuran Besar Kepada Kapolres Aceh Utara AKBP Ir Untung Sangaji.

oleh -317.579 views
oleh

Lhoksukon- Aceh Utara | Realitas- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh,  Safaruddin, SH menyerahkan satu rencong ukuran besat kepada Kapolres Aceh Utara,  Ir Untung Sangaji, penyerahan tersebut berlangsung di Mapolres Aceh Utara, Rabu (31/1/2018).

Penyerahan rencong ini sebagai bentuk dukungan kami kepada Kapolres yang dengan tegas dan berani membina beberapa warga Aceh Utara yang berperilaku waria/LGBT, rencong dalam kehidupan masyarakat Aceh sebagai lambang keberanian dam ketegasan,  untuk itulah kami menyerahkan rencong ini kepada Kapolres agar semangat rencong yang berani dan tegas ini bersemanyan dalam jiwa Pak Kapolres dalam menegakkan hukum dan memberantas prilaku LGBT di Aceh ” ujar Safaruddin SH, yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ) Aceh.

Safaruddin lebih lanjut menyebutkan Rencong tersebut di terima langsung oleh Kapolres,  AKBP Ir Untung Sangaji di dampingi oleh Kabid Humas Polres Aceh utara.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

“kami yakin dukungan ini bukan hanya dari kami,  tapi seluruh masyarakat Aceh sangat mendukung langkah Kapolres, dan dukungan ini kami harap juga dari Instansi Kepolisian, baik dari Kapolri maupun Kapolda” tambah Safaruddin.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Dalam penyerahan rencong tersebut,  Safaruddin  di dampingi oleh Basri (Korwil I YARA), Muzakir (Kordinator Paralegal),Yudhistira Maulana (Direktur Hukum dan HAM)  dan Rizal Saputra (Paralegal).

“Kami juga mendorong agar Pemerintah Aceh dan DPRA mengusulan kepada Pemerintaj Pusat untuk mengadopsi Qanun Jinayat sebagai regulasi nasional guna mengisi kekosongan hukum untuk menghukum perbuatan dan prilaku yang bertentangan dengan norma islam,  tentu saja regulasi tersebut hanya berlaku untuk umat islam seperti di Aceh” tutup Safar.  ( H A Muthallib)