Anggota Polri Yang Batal Maju Pilkada Boleh Kembali Mengabdi

oleh -191.579 views

JAKARTA I NMEDIA REALITAS – Mantan anggota Polri yang batal melanjutkan proses pencalonan dirinya di Pilkada boleh kembali mengabdi sebagai Polri. Hingga tahapan penetapan yang bersangkutan tidak maju serta ingin tetap mengabdi kembali sebagai Polisi, tidak ada larangan untuk menolak mereka. Hal tersebut dikatakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/1/18).

 

Orang nomor satu di Institusi Kepolisian Republik Indonesia ini menegaskan, pihaknya juga tidak ingin memaksa mantan polisi yang batal maju menjadi kepala daerah kembali masuk Polri.  Bila seandainya mereka ingin tetap pensiun dini, pihaknya juga akan memfasilitasi dan hal itu tidak ada larangan.  Sebelumnya mantan Kapolda Metro Jaya ini juga menyebutkan lebih kurang ada 10 anggota Polri aktif yang menjadi peserta Pilkada 2018. 

BACA JUGA :  Menanti Nyali Bustami

 

Diterangkannya,  ke-10 anggota kepolisian tersebut sekarang ini telah mengajukan surat pengunduran diri mereka ke biro sumber daya manusia Polri. Dari jumlah 10 anggota polisi peserta pilkada serentak mendatang yakni 3 (Tiga) di antaranya merupakan berpangkat perwira tinggi Polri, dan sisanya merupakan perwira menengah serta bintara. (MI/Jam)

BACA JUGA :  Menanti Nyali Bustami