Tapaktuan I Realitas – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, mengeksekusi tiga terpidana “Ukubat Cambuk” karena melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, berlangsung
Tag: Tiga Terpidana Cambuk Di Aceh Selatan Di Eksekusi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.