Inspektorat Simeulue Surati CV Niscala Prima Terkait Pengadaan Mesin Penggerak Perahu 9 PK

oleh -197.579 views
Inspektorat Simeulue Surati CV Niscala Prima Terkait Pengadaan Mesin Penggerak Perahu 9 PK
Foto : Kantor Inspektorat Kabupaten Simeulue.

 GOOGLE NEWS

Simeulue | Realitas – Kontrak proyek pengadaan mesin penggerak perahu 9 PK oleh CV Niscala Prima dengan nilai kontrak Rp. 922.188.000., bersumber dari Dana DOKA 2022 resmi diputuskan kontraknya.

Setelah terbit surat pernyataan Wanprestasi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) dengan Nomor : 523/781/PA/DOKA/2022, pada tanggal 12 Desember 2022.

BACA JUGA :   Polsek Langsa Barat Ringkus Penjual Chip Higgs Domino

Perlu diketahui, kontrak proyek pengadaan mesin penggerak perahu 9 PK dengan Nomor Kontrak 027/20/SPK-DOKA/DKP.SML/X/2022, Tanggal 25 Oktober 2022 – 03 Desember 2022.

BACA JUGA :   Digerebek Mesum, Pasangan Selingkuh di Aceh Dicambuk

Saat dikonfirmasi awak media ke Kepala DKP Kabupaten Simeulue Isdawati melalui pesan WhatsApp, terkait pengembalian uang muka sebesar 30% atau Rp. 276.656.400., dan denda jaminan 5% atau Rp. 46.109.400., atas pekerjaan paket mesin Robin di DKP Simeulue.