Cibinong | Realitas – LSM Penjara PN Bogor Raya minta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) turun tangan dalam pemeriksaan kasus Dugaan Korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong Kabupaten Bogor.
Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Cibinong sudah lebih tiga bulan belun bisa dibuktikan pihak Direktur.
Demikian dikatakan Ketua LSM Penjara PN Bogor Raya Deddy Karim kepada sejumlah wartawan, Senin (25/11/2022) di Cibinong.
Menurut Deddy pengembalian Kelebihan Volume pekerjaan pembangunan tiga Proyek di RSUD Cibinong, sangat merugikan Negara.
Ia mendesak KPK agar harus itu diusut tuntas supaya publik tau.
Deddy juga desak BPK RI agar secepatnya periksa kasus dugaan korupsi di RSUD Cibinong, supaya jelas dikalangan publik.
Berdasarkan jawaban surat no. 445/9663- UM tanggal 7 November 2022, menyatakan bahwa RSUD Cibinong telah menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Barat.
Adapun temuan yang sudah ditindaklanjuti, yaitu pebagunan Rumah sakit rujukan Regional Gedung Hemodialisa dan Rehab Medik, dengan nilai Rp. 788.978.181,0 dan Gedung Rawat Inap Wijaya Kusuma
Rp. 200.973.243,30 kemudian Gedung Poneg Tahap 2, Rp. 306.202.930.89, ujarnya.
Jika pernyataan Plt. direktur RSUD Cibinong dr.Agus Fauzi, benar adanya telah melakukan pengembalian ke kas daerah Kabupaten Bogor, tentunya harus di sertakan bukti penyetoran nya bukan hanya dengan lisan atau tulisan saja tetapi harus disertai bukti penyetoran, dan Surat pemberitahuan kepada BPK Perwakilan Jawa Barat, ungkap Deddy.