Ratusan Kg Narkotika dan Tersangka Diamankan Polisi

oleh -107.579 views
Ratusan Kg Narkotika dan Tersangka Diamankan Polisi
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M.

Banda Aceh I REALITAS – Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia, Kamis (20/1/2022) di tiga tempat.

Hal tersebut diterangkan Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M. dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022) di Gedung Aula Presisi Mapolda Aceh.

Ahmad Haydar menyampaikan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar selama ia bertugas di Aceh. Di mana jumlahnya mencapai ratusan kilogram.

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan anggotanya itu berlangsung di tiga lokasi. Pertama di Pesisir Pantai Jambo Aye, Aceh Utara. Lalu di Rantau Selamat, Aceh Timur, dan di Jangka, Bireuen.

BACA JUGA :   DPRA Dukung Masa Jabatan Keuchik Dalam Revisi UUPA Disesuaikan Dengan UU Desa

Dalam pengungkapan itu juga turut diamankan enam terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS, beserta barang bukti berupa sabu seberat 150 kg, pil ekstasi 145 ribu butir, dan pil happy five (H5) sebanyak 20 ribu butir.

Selain itu juga ikut diamankan barang bukti lain pendukung kejahatan berupa 1 unit KM Putra Pesisir GT.15, 6 unit Handphone, 2 unit mobil, dan 1 unit kendaraan roda dua jenis Vario.

BACA JUGA :   Pj Gubenur Aceh Bustami Hamzah, Copot Dirut PT PEMA Ali Mulyagusdin

“Dengan digagalkannya penyelundupan narkotika ini, secara tidak langsung Polda Aceh telah menyelamatakan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa,” ungkapnya.

“Kepada para pelaku akan dijerat 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, dan terberat hukuman mati,” tegasnya.