Langsa | Realitas – Polisi meringkus pelaku yang diduga melakukan pelecehan sekseual terhadap anak di Langsa, Provinsi, Aceh.
A satu dari empat pelaku pemerkosa anak berusia 14 tahun asal Kota Langsa, berhasil dibekuk satreskrim Polres Langsa.
Sementara tiga lainnya masih masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut infromasi yang diperoleh, korban yang masih di bawah umur digilir empat pria hingga hamil lima bulan.
Namun saat itu, diiming-imingi baju baru agar pelaku bisa memuluskan aksi bejatnya tersebut.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman kepada Media Realitas membenarkan hal tersebut.
Kata Iptu Iman, pihaknya sudah memberikan surat panggilan kepada ke empat tersangka tersebut, namun mangkir dan kabur dari daerah.
Sehingga, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan satu diantara empat tersebut berhasil diringkus petugas.
“Kepada ke tiga tersangka lainnya, kami imbau agar segera menyerahkan diri,” ujarnya, Selasa (12/7/2022). (*)

