Fantastis, 210 Unit Lanting Jek Peti Penuhi Batang Suhaid, Kapolres Kapuas Hulu Di Minta Segera Bertindak.

oleh -91.759 views

Kapuas Hulu | REALITAS  —  Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kegiatan ini tidak hanya merusak lingkungan, khususnya pencemaran Sungai, tetapi juga memperlihatkan indikasi pembiaran serius oleh aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Informasi ini pertama kali mencuat ke publik setelah warga melaporkan kondisi air sungai yang keruh dan tidak lagi bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kondisi tersebut.

“Air itu keruh karena ada mereka kerja tambang emas di hulu situ, Pak. Kalau tidak ada yang kerja, air jernih,” ucapnya kepada awak media di tepi Sungai Batang Suhaid.

Padahal tambang-tambang tersebut berada tidak jauh dari Kantor Polsek Suhaid. Namun ketika salah satu anggota Polsek Suhaid ketika di konfirmasi justru mengaku tidak mengetahui penyebab keruhnya air sungai.

“Hulu sungai desa apa, bro? Aku belum paham bro. Sungai belum pernah mutar-mutar,” jawabnya melalui aplikasi WhatsApp.

Keterangan tersebut menimbulkan kecurigaan publik soal potensi pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat dalam bisnis tambang ilegal yang menggiurkan.

Aktivitas PETI terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama pencemaran air sungai yang menjadi sumber kehidupan warga. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, pengerusakan lingkungan hidup akibat tambang ilegal juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”

Berdasarkan temuan media lapangan, aktivitas Peti di Kecamatan Suhaid menggunakan BBM subsidi yang di sinyalir di dapat dari oknum anggota APH berjenis solar untuk mengoperasikan mesin tambang.

Jika benar informasi tersebut perbuatan oknum tersebut di duga melakukan pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (MIGAS)
Pasal 55 Jo. Pasal 53 huruf c:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Menurut salah satu masyarakat desa Madang Permai Dan Desa tanjung bahwa pengurus aktivitas peti saat ini telah memegang uang sebanyak 630 juta dengan kapasitas alat jek rakit sebanyak 210 rakit yang masuk dengan biaya 1 rakit harus membayar 3juta untuk uang masuknya, sedangkan mingguan 500rb yang harus di setor ke pengurus aktivitas peti di kecamatan suhaid.

Sumber lain yaitu warga yang ikut bekerja di lokasi menuturkan bahwa orang yang di tunjuk selaku pengurus tidak pernah transparan dalam penggunaan iuran yang telah di kumpulkan

“Masalah uang yang kami kumpulkan kegunaan untuk apa saja, sedangkan para penambang memiliki gurup WhatsApp, tetapi selaku pengurus tidak pernah memberitahu ke semua pekerja uang yang kami setor ke pengurus di gunakan untuk apa saja, uang yang terkumpul 1 Minggu ini hampir 1 miliar dan setelah di tanya uang nya sudah habis dan air PDAM juga nunggak 2 bulan,” Tutur sumber tersebut.

Media kemudian dapat nama-nama pengurus yang menggelapkan uang aktivitas peti di sungai batang Suhaid kecamatan suhaid tersebut dari sumber terpercaya.

Nama-nama terdiri dari
1. Y alias Yesi
2. Ss alias Samsul
3. S.alias Sin
4. IB alias Indra Bangsawan
5. IG alias Indra gunawan/go
6. I alias
7. OG alias Ogeng
8. HD alias Pak De alias Hendri
9. ISW alias Iswandi

Menurut sumber aliran dana dari hasil dari iuran Peti yang dilaporkan oleh para pelaku sehingga tidak dikenai pajak, dengan demikian juga merugikan negara, praktek ini diduga sebagai bagian tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 3:
“Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan, dipidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”.

Para “Pengurus ” tersebut selain yang melakukan penggelapan dana dalam aktivitas Peti akan menghadapi konsekuensi hukum lain karena pihak-pihak terkait yang namanya di sebut secara sadar “melindungi ” para peti dan menarik uang iuran dalam jumlah besar dengan iming-iming “Keamanan” dalam bekerja bagi para pekerja peti di wilayah batang Suhaid.

Sumber tersebut meminta kepada jajaran Polres Kapuas Hulu untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut dan segera melakukan pemanggilan bila perlu di lakukan pengejaran terhadap nama-nama yang telah tertera agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Kepada APH agar panggil mereka, bila perlu jemput paksa, benar atau tidaknya pihak penegak hukum yang lebih faham cara mengetahuinya, biar jelas peruntukan dari uang tersebut,” pungkasnya.

Masyarakat Kecamatan Suhaid secara luas mendesak pihak-pihak berkompeten Seperti Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam hal ini Kapolres Kapuas Hulu untuk segera bertindak dengan membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan pembiaran tambang emas ilegal di wilayah ini.

Masyarakat juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan audit lingkungan dan penegakan hukum terhadap para pelaku dan juga PPATK serta Ditjen Pajak menelusuri potensi pencucian uang dan penggelapan pajak dari hasil peti di wilayah kabupaten Kapuas Hulu.

Di tengah krisis lingkungan dan ekonomi, pembiaran terhadap praktik pertambangan emas ilegal bukan hanya merusak ekosistem dan mencederai rasa keadilan, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap negara dan aparatnya. Presiden dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah berulang kali menegaskan bahwa tambang ilegal harus diberantas. Kini, publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.(Tim)