BANDA ACEH | REALITAS – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali melimpahkan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa yang bersumber dari dana pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke pihak Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati).
Ketua LSM Bungong Lam Jaro Aceh Zulfadli, mendesak baik Polda Aceh dan Kajati Aceh, masih ada tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi dana Beasiswa, banyak yang terlibat dalam kasus ini.
Dari sejumlah informasi yang diperoleh wartawan dari sumber internal kepolisian menyebutkan, “keempat tersangka berinisial RDH, RK, S, dan MRF. Dua di antaranya diketahui merupakan koordinator lapangan (korlap) dari satu mantan anggota dewan yang sama” demikian sumber media ini.
Sebelumnya, berkas perkara keempat tersangka tersebut telah dikembalikan oleh jaksa peneliti karena dianggap belum lengkap. Setelah dilakukan perbaikan oleh penyidik, berkas kini kembali diajukan untuk diteliti kembali oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.
Program beasiswa yang menjadi objek perkara ini dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun anggaran 2017. Dana yang digelontorkan mencapai Rp 22,3 miliar, dan ditujukan untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari D3, D4, S1, S2, S3 dalam negeri, termasuk dokter spesialis, hingga jenjang S1 paksampai S3 luar negeri.
Awak media telah mencoba mengkonfirmasi pelimpahan berkas tersebut kepada pihak Kejati Aceh. Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis, yang sedang dalam masa cuti, menyatakan akan mengecek informasi tersebut setelah kembali bertugas. Sementara itu, Polda Aceh belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru kasus ini.
Untuk diketahui, dalam perkara yang sama, dua orang telah lebih dulu dinyatakan bersalah oleh pengadilan, yakni mantan anggota DPRA periode 2014–2019 Dedi Safrizal dan koordinator lapangannya, Suhaimi. Dalam proses persidangan, sejumlah nama lain juga sempat disebut terlibat dalam dugaan korupsi program beasiswa tersebut.
Ketua LSM Bungong Lam Jaro, Zulfadli, S.Sos.I., M.M., mendesak baik Kejati Aceh maupun Polda Aceh, agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Bea siswa yang sudah begitu lama belum tuntas.
“Kita sangat menghormati Polda Aceh sudah bekerja secara merathon untuk mengungkapkan kasus ini sampai terang benderang, kita menduga banyak pihak terlibat kasus dana Bea siswa yang melibatkan sejumlah anggota dewan dan mantan anggota DPR Aceh,” ujar Zulfadli kepada sejumlah Wartawan Jumat sore 18 Juli 2015
“Banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya petugas lapangan namun mantan Anggota DPR Aceh kita menduga banyak yang terlibat, kita tunggu saja kerja tim penyidik, ujar Zulfadli.
Polisi terus memeriksa ba banyak masih yang terlibat yang belim tersentuh hukum, kita tinggu saja nanti muncul lagi tersangka baru di PN Tipikor Banda Aceh,” ujar nya lagi.
“Yang penting penyidik terus buru pihak-pihak yang terlibat tidak terhenti sampai tugas lapangan saja sementara pihak lain masih sembunyi didalam ruang yang ber AC,” tutup Zulfadli.(*)
Sumber: Ajnn




