Kaltim | REALITAS – (31/7/2025) Temuan audit BPK terkait kekurangan volume jasa konsultansi pengawasan proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RRTLH) di Penajam Paser Utara telah memicu reaksi keras dari LSM CAKRA Kalimantan Timur.
Ketua LSM CAKRA Kaltim, Budi, mendesak BPK RI untuk segera melaksanakan audit gabungan dan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur mengusut tuntas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek tersebut.
Budi secara tegas mencurigai adanya upaya memanipulasi dan persekongkolan terstruktur yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Ia menilai kelalaian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan konsultan pengawas dalam kegiatan ini “tidak masuk akal bila tidak adanya faktor kesengajaan.”
Menurut Budi, setiap kegiatan seharusnya memiliki pedoman peraturan dan petunjuk teknis yang jelas, sehingga adanya kelalaian seperti ini sangat dipertanyakan.
Transparansi Bukti Pengembalian Dana Dipertanyakan
Meskipun Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Dinas PUPR-PERA Kaltim telah menyatakan bahwa uang negara yang menjadi temuan BPK sudah dikembalikan dan bukti suratnya ada, transparansi mengenai bukti pengembalian dana tersebut masih dipertanyakan.
Ketika ditemui Budi di kantornya, Kepala Bidang PUPR Perkim Provinsi Kalimantan Timur tidak dapat menunjukkan bukti Surat Tanda Setor (STS) kepada publik. Ia beralasan surat tersebut adalah dokumen negara. Namun, ia menyatakan kesiapan untuk memperlihatkannya jika diminta.
Sayangnya, hingga akhir pertemuan, surat STS tersebut tak kunjung diperlihatkan kepada Budi. Kondisi ini kian memicu kecurigaan dan mosi tidak percaya dari masyarakat serta LSM terhadap akuntabilitas proses pengembalian dana. Detail Permasalahan dan Komitmen Pengembalian Dana
Audit BPK menyoroti kontrak pengawasan RRTLH oleh CV WCK senilai Rp231.357.300,00. Audit menemukan bahwa Petugas K3 tidak ada di lapangan (dari seharusnya 1 orang/3 bulan) dan Tenaga Teknis (Ahli/Inspector) hanya 3 orang dari kontrak 5 orang/3 bulan. Ketidaksesuaian ini mengakibatkan kerugian Rp18.000.000,00 untuk Petugas K3 dan Rp42.000.000,00 untuk Tenaga Teknis, dengan total kekurangan Rp60.000.000,00.
Selain itu, konsultan pengawas tidak dapat menunjukkan seluruh rumah penerima bantuan saat pemeriksaan fisik lapangan. Kondisi ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021), Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, serta Syarat-Syarat Umum Kontrak.
Meskipun demikian, Kepala Bidang Perkim Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Pihak penyedia, CV WCK, juga telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran. Dinas PUPR-PERA Kaltim menegaskan bahwa seluruh uang negara yang menjadi temuan BPK telah dikembalikan dan bukti suratnya sudah dibuat.
Pentingnya Transparansi dan Efek Jera Hukum
Desakan dari LSM CAKRA Kaltim ini menggarisbawahi pentingnya tidak hanya pengembalian kerugian negara, tetapi juga proses hukum yang transparan untuk dugaan Tipikor.
Kecurigaan Budi terhadap adanya kesengajaan dan persekongkolan dalam kelalaian ini menuntut penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum.
Ketidakmampuan Kabid PUPR Perkim untuk menunjukkan bukti STS secara langsung kepada publik, meskipun mengklaim telah mengembalikan dana, memperkuat tuntutan akan transparansi penuh.
Proses hukum yang terbuka diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi oknum-oknum yang berniat melakukan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa konstruksi di masa mendatang, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.(Adam)

