Satresnarkoba Polres OKU Sita BB 25 Paket Sabu Dari Tiga Bandar

oleh -14.759 views
Satresnarkoba Polres OKU Sita BB 25 Paket Sabu Dari Tiga Bandar
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo.(Foto Antara)

Baturaja | REALITAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyita barang bukti sebanyak 25 paket narkoba jenis sabu-sabu dari tiga orang bandar yang meresahkan masyarakat di daerah itu.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo saat gelar kasus penyalahgunaan narkoba di Baturaja, Sabtu, mengatakan bahwa puluhan paket sabu-sabu tersebut disita dari tiga bandar berinisial TB (29), HS (35) dan FP (28).

“Ketiga tersangka diringkus pada Kamis 19 Juni 2025 di tempat berbeda,” katanya.

Tersangka TB ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Baturaja Timur sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangan tersangka yang tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten OKU tersebut, ditemukan barang bukti berupa delapan paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 4,23 gram serta satu unit timbangan digital.

BACA JUGA :  Empat Residivis Curanmor Di Batuceper Tangerang Ditangkap

Di hari yang sama polisi kembali menangkap HS di kawasan Kecamatan Baturaja Barat berikut barang bukti sebanyak 16 paket sabu-sabu seberat 4,92 gram, satu unit timbangan digital dan 86 buah pirek kaca.

Sementara, dari tangan tersangka FP petugas menyita satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,55 gram, dan tiga butir pil ekstasi.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres OKU. Kami terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Empat Residivis Curanmor Di Batuceper Tangerang Ditangkap

Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen nyata Polres OKU dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Berdasarkan data selama periode Mei 2025, Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dengan berbagai barang bukti narkoba mulai dari sabu-sabu, daun ganja hingga pil ekstasi diamankan dari 12 orang tersangka.

“Capaian ini merupakan hasil sinergi antar unit, dan juga berkat kontribusi dari beberapa Polsek jajaran. Saya berharap seluruh jajaran tetap aktif dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres OKU,” ujar dia.(*)

 

Sumber: Ant