LANGSA | REALITAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali meringkus tiga pelaku peredaran narkotika dan menyita 2.352 gram sabu dan 2.162 gram ganja.
Dua tersangka sebagai kurir sabu-sabu yang ditangkap yakni Azhari Fauzi (28) dan Basri Usman (27), keduanya warga Dusun Pu’uk Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, serta tersangka pengedar ganja, Sikrizal (30) alamat Aceh Utara.
Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK, di aula Mapolres setempat, Rabu 18 Juni 2025.
Dalam konfrensi pers ini juga hadir Wakapolres Langsa Kompol Hendra Marlan SIK SH MH, Kasat Resnarkoba AKP Mulyad SH MH, Kasipropam Iptu Erizal SH, KBO Sat Resnarkoba Ipda Ridhwan Husin, SE.
Kapolres AkBP Mughi menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus sabu berawal di tanggal 29 Mei 2025 Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat ada jaringan pengedar besar akan melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Kota Langsa.
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi awalnya transaksi akan dilakukan di Gampong Sungai Pauh, Langsa Barat.
Namun, pelaku mengubah kembali lokasi transaksi ke wilayah Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur masih dalam wilkum Polres Langsa.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan, lokasi transaksi kembali berubah ke Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur juga masih di Wilkum Polres Langsa.
“Pelaku merencanakan transaksi narkoba sengaja berpindah-pindah untuk menghindari pantauan petugas,” sebutnya.
Tambah AKBP Mughi, setelah beberapa hari penyelidikan, diperoleh informasi lebih lanjut pelaku akan melakukan transaksi di daerah Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Atas informasi itu, tanggal 4 Juni 2025 Kasat Resnarkoba dan Tim Opsnal memperluas penyelidikan ke daerah Pereulak tersebut.
Ketika tim berada di lokasi aekitar pukul 11.00 WIB di hari itu, petugas melihat 2 orang laki-laki mengendarai sepmor sebagai target operasi.
Tim langung melakukan pembuntutan terhadap kedua pelaku yang bergerak dari Peureulak hingg menuju ke Gampong Alue Merbo, Kecamatam Darul Aman, Aceh Timur.
Di sana, Kasat Resnarkoba bersama Tim tepatnya di pinggir jalan Gampong Alue Merbo ini, dilakukan penggerebekan terhadap kedua tersangka yaitu Azhari dan Basri.
Ketika diperiksa ditemukan barang-bukti berupa 1 paket besar sabu yang terbungkus dengan kemasan teh merk Guanyin Wang warna hijau yang diselipkan di bawah jok sepmor.
Penggeledahan lanjutan dilakukan ke rumah Azhari dan kembali ditemukan barang-bukti berupa 1 paket besar sabu yang sama terbungkus dengan kemasan teh merk Guanwinwang warna hijau.
Selain itu, juga ditemukan 3 paket sedang sabu terbungkus dengan plastik tembus pandang dalam toples plastik yang disembunyikan di semak-semak samping rumah Azhari.
Kepada petugas, tersangka Azhari bahwa sabu tersebut di dapatkan dari seorang laki-laki di daerah Aceh Timur berinisial TF yang kini masih DPO.
“Tersangka Azhari mengaku sabu itu ia peroleh dari TF, namun saat diburu oleh petugas pelaku belum berhasil ditangkap dan kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Sementara untuk kasus ganja, sambung Kapolres Langsa, tersangka Syukrizal ditangkap di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, beberapa hari sebelumnya.
Sebelumnya, Sat resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis ganja ini di sana.
Tim Opsnal yang yang langsung terjun ke lokasi berhasil menangkap Sykrizal dan disita ganja dibawanya dalamsebuah tas ransel seberat 2.162 gram.
Tersangka mengaku, ganja itu dibawanya dari Kabupaten Aceh Utara untuk dijual atau diedarkan di Kota Langsa. (*)
Sumber: Sn