Dugaan Korupsi Di KEK Arun, Kejari Lhokseumawe Minta Keterangan Dua Pejabat PAG

oleh -20.759 views
Dugaan Korupsi Di KEK Arun, Kejari Lhokseumawe Minta Keterangan Dua Pejabat PAG
Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, SH, MH. (Foto Serambi)

LHOKSEUMAWE | REALITAS – Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, pada Rabu 11 Juni 2025 telah selesai memintai keterangan dari dua pejabat PT Perta Arun Gas (PAG) selaku pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

Kedua pejabat tersebut dimintai keterangan, sehubungan pihak Kejari Lhokseumawe saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kegiatan-kegiatan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018 – 2024.

Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SHl MH, didampingi Kasi Intel Thery Gutama SH MH, menyebutkan, kedua pejabat di PAG tersebut dimintai keterangan di kantor Kejari Lhokseumawe mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

“Satu orang dicecar 14 pertanyaan dan satu orang lagi ada 16 pertanyaan,” ujar Thery.

Dengan telah dimintai keterangan dari dua pejabat PAG, berarti penyelidik telah telah selesai memintai keterangan empat orang.

BACA JUGA :  Dugaan Pungli Merajalela: Kejari Aceh Timur di Desak Periksa Kepala Puskesmas Birem Bayeun Aceh Timur

Karena pada Selasa 10 Juni 2025 kemarin, penyelidik Kejari Lhokseumawe juga sudah mulai memintai keterangan dari petinggi PT PATNA selaku pihak pengelola KEK Arun.

“Sesuai agenda, untuk Kamis besok, masih ada satu pejabat PAG lagi yang akan kita mintai keterangan. Sedang Senin ini baru giliran pihak PIM kita mintai keterangan,” pungkas Thery.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Thery Gutama SH MH, dalam rilisnya, Kamis 05 Juni 2025, menyebutkan, penyelidikan di KEK Arun dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025.

Fokus utama penyelidikan ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.

Penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum terlapor meminta Penyidik untuk Netral, mandiri (Independen) Objektif dan bebas dari Intervensi

Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan ekonomi khusus, yang seharusnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menyerap atau membuka lapangan pekerjaan.

KEK Arun Lhokseumawe merupakan salah satu kawasan yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri.

“Namun, berdasarkan temuan sementara dalam penyelidikan, terdapat dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan dan dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pengelolaan dana, serta kegiatan-kegiatan dalam kawasan tersebut,” ujar Thery.

Penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen, hingga masalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan KEK Arun.

Secara keseluruhan, penyelidikan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan KEK Arun.

Dalam rangkaian penyelidikan, penyelidik Kejari Lhokseumawe juga telah melayangkan surat permintaan keterangan ke PT PATNA, PAG, dan PIM.(*)

 

Sumber: Sn