Terdakwa Penjual Pil Ekstasi Kepada Polisi Dituntut 13 Tahun Penjara

oleh -14.759 views
Terdakwa Penjual Pil Ekstasi Kepada Polisi Dituntut 13 Tahun Penjara
Terdakwa Eko Yanto ketika mendengarkan tuntutan JPU di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/5/2025).(Foto Antara)

Medan | REALTIAS – Eko Yanto (35), terdakwa penjual narkoba jenis ekstasi sebanyak 887 butir kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli dituntut pidana penjara selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eko Yanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar JPU Novalita Endang Suryani Siahaan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 06 Mei 2025.

JPU menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Gang Sahata, Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” jelas dia.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Eko untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana enam bulan penjara.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa meminta agar majelis hakim dapat meringankan hukumnya.

BACA JUGA :  Kunjungan Petinggi PT PEMA Ke Aceh Timur Picu Kontroversi: Satgas PPA Bongkar Dugaan Pencemaran Lingkungan

“Izin majelis hakim, saya minta keringan. Saya mengakui perbuatan saya dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata terdakwa Eko kepada majelis hakim.

Setelah mendengar nota pembelaan atau pledoi terdakwa secara lisan, Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis 15 Mei 2025 dengan agenda pembacaan putusan.

“Nanti kami akan mempertimbangkan, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis 15 Mei 2025, dengan agenda putusan,” ujar Hakim Yusafrihardi.

JPU Novalita dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula saat anggota kepolisian dari Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedaran pil ekstasi di daerah Binjai.

Atas informasi tersebut, polisi bernama Ogi Bimo melakukan penyamaran sebagai pembelian (undercover buy) pada Selasa 19 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB.

Awalnya, Ogi berkomunikasi dengan Anwar (DPO) untuk membeli 1.000 butir pil ekstasi tersebut. Kepada Ogi, Anwar mengatakan bahwa satu butir pil ektasinya seharga Rp120 ribu.

Kemudian, Anwar dan Ogi pun sepakat untuk bertemu di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, pada keesokan harinya.

BACA JUGA :  JPU Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi BUMD Sabang 16 Tahun Penjara

Namun saat keesokan harinya, yakni Rabu 20 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Anwar mengubah lokasi pertemuan menjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.

Tak lama berselang, Ogi tiba di lokasi tersebut. Kemudian, tiba-tiba Anwar mengatakan bahwa dirinya tak bisa menyerahkan pil ekstasi kepada Ogi. Kata Anwar, ada temannya bernama Eko Yanto yang akan memberikan pil ekstasi tersebut.

Lalu, Eko dan Ogi sepakat bertemu di Gang Sahata, Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, pada Kamis 21 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya Ogi bersama sejumlah rekannya yang juga polisi mendatangi lokasi tersebut. Ketika terdakwa Eko hendak menyerahkan pil ekstasi kepada Ogi, seketika rekan-rekan Ogi yang mengintai dari jauh langsung menangkap terdakwa Eko.

“Akibat perbuatannya, terdakwa Eko beserta barang bukti berupa 887 butir pil ekstasi dibawa ke Kantor Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut,” ujar JPU Novalita.(*)

 

Sumber: Ant