BANDA ACEH | REALITAS – Satuan Tugas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh mengamankan dua juru parkir (jukir) liar yang sedang melakukan aksi di pinggir jalan Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, Senin 12 Mei 2025 malam.
Kedua jukir yang ditangkap tim patroli tersebut berinisial RH (40) warga Kecamatan Jaya Baru dan IY (36) warga Kecamatan Kuta Raja. Hal ini sebagaimana laporan masyarakat terkait adanya juru parkir liar atau tidak resmi dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh yang meresahkan warga.
Setelah diamankan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh untuk verifikasi data. “Serta dilanjutkan dengan penyerahan kepada perangkat Gampong Keudah,” ujar Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Banda Aceh, Iptu Azhar didampingi Ipda M Effendy dan Ipda Fauzi.
Selain itu, tim patroli premanisme Polresta Banda Aceh mengamankan dua remaja yang menggunakan kendaraan knalpot brong. Personel juga menemukan minuman beralkohol jenis tuak. Keduanya yang merupakan remaja asal Kecamatan Baitussalam masih di bawah umur itu turut diamankan.
“Mereka selain menggunakan sepeda motor tidak sesuai spesifikasi, juga ditemukan minuman beralkohol jenis tuak dari tangan mereka,” sebut Iptu Azhar.
Dikatakan, kedua pria tersebut dalam proses pemeriksaan Piket Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. “Kami tentunya akan menyerahkan keduanya kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan,” ungkapnya.
Dia menegaskan, Polresta Banda Aceh siap menjalankan tugas dengan penuh kesungguhan dan profesionalisme dalam memberantas premanisme dalam wilayah hukumnya.
Sementara Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan, pemberantasan preman di wilayah hukum setempat bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kesungguhan dalam menangani fenomena premanisme, yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan publik.
“Dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh tidak boleh ada premanisme, kami tegas akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan SOP,” kata Kombes Joko.
Dikatakan, dalam pelaksanaan pemberantasan premanisme di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, pentingnya kerja sama dan pendekatan komprehensif dalam menangani permasalahan, meliputi penegakan hukum, pencegahan, dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, pihaknya mengambil langkah profesionalisme dan proporsionalitas dalam penindakan terhadap pelaku premanisme, serta memastikan bahwa hak asasi manusia tidak dilanggar. “Jadi, dalam menjalankan tugas penanganan premanisme, juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban,” ucap Kombes Joko.
“Dengan kesungguhan dan kerja sama yang kuat, Polresta Banda Aceh berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.(*)
Sumber: Sn