Polres Langsa Musnahkan 23 Kg BB Narkotika Dari Kasus Periode Jauari-Februari

oleh -16.759 views
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo, SIK bersama Forkopimda termasuk Wali Kota Langsa terpilih Jeffry Sentana, ketika memusnahkan sabu-sabu di halaman Mapolres setempat. Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Langsa Musnahkan 13,9 Kg Sabu dan 9,3 Kg Ganja, Ini Pesan Kapolres , https://aceh.tribunnews.com/2025/05/06/polres-langsa-musnahkan-139-kg-sabu-dan-93-kg-ganja-ini-pesan-kapolres. Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati(Foto Serambi)

Langsa | REALITAS – Satresnarkoba Polres Langsa bersama Polda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu hasil pengungkapan kasus periode Januari hingga Februari 2025. Kegiatan ini merupakan, bagian dari dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Dalam pemusnahan yang dilakukan pada hari Selasa 06 Mei 2025 di Lapangan Apel Mapolres Langsa, sebanyak 9.300 gram ganja dan 13.981 gram sabu dimusnahkan. Barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Kasus pertama adalah: narkotika jenis ganja dengan tersangka M.R.I, M.R.Z dan S.B. Kasus kedua melibatkan sabu dengan tersangka HI. dan BAM., serta kasus ketiga juga sabu dengan tersangka TI, MRAP. dan TbTAM.

BACA JUGA :  Sesuai Intruksi Bupati Aceh Selatan, BPBD Bergegas Turun Beri Bantuan Dan Perbaiki Rumah Korban Gempa Bumi

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, dalam sambutannya mengatakan, “Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Kami berharap, tindakan tegas ini bisa menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya”.

Dari ketiga kasus tersebut, total ada 8 orang tersangka yang diamankan, terdiri dari 7 pria dan 1 wanita. Pemusnahan narkotika ini juga berperan penting dalam mencegah penyalahgunaan barang haram tersebut di kalangan masyarakat, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 8 orang pemakai dan 1 gram ganja untuk 1 orang pemakai.

BACA JUGA :  Satgas Premanisme Polda Aceh Tangkap Pelaku Pungli

Dengan demikian, sekitar 121.848 jiwa diyakini telah terselamatkan dari bahaya narkotika berkat pengungkapan kasus-kasus ini.

Pemusnahan tersebut juga sejalan dengan upaya Polri dalam memperkuat pemberantasan narkoba yang sudah menjadi salah satu prioritas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan, langkah-langkah preventif seperti ini dapat mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan oleh narkoba di tengah masyarakat.(*)

 

Sumber: BB