IDI |REALITAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan di salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah tersebut. Kasus ini mencuat setelah terungkap indikasi pemalsuan data kegiatan yang diduga terjadi sejak 2023 hingga 2025.
Dana BOP Kesetaraan yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan nonformal bagi warga belajar, justru diduga diselewengkan dan tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., pada Jumat 16 Mei 2025, menyampaikan bahwa penyelidikan telah dimulai sejak Januari 2025. Hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga perkara ini kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Penyidikan akan difokuskan untuk mengungkap fakta-fakta dan menelusuri siapa saja pihak yang bertanggung jawab. Kami akan memeriksa pengelola PKBM, pihak Dinas Pendidikan, bahkan hingga orang tua peserta didik,” tegas Kajari.
Ia juga menegaskan komitmen Kejari Aceh Timur dalam menindak tegas setiap praktik korupsi, terutama yang menyasar sektor pendidikan. Menurutnya, sektor ini merupakan pilar penting dalam mencetak masa depan generasi bangsa yang berkualitas.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana pendidikan, agar bantuan dari negara benar-benar sampai kepada yang berhak,” ujarnya.
Kejaksaan menilai penanganan kasus ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pendidikan masyarakat serta sebagai upaya menciptakan tata kelola anggaran yang bersih dan transparan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat dana BOP Kesetaraan ditujukan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan akses pendidikan, khususnya warga belajar yang menempuh jalur pendidikan nonformal. (*)
Sumber: Sn