Tangerang I REALITAS — Seorang remaja pengemudi mobil Toyota Hilux ditindak petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan setelah kedapatan menggunakan pelat nomor kendaraan asing. Penindakan dilakukan di Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (28/4/2025) sore. Terlihat pelat mobil yang digunakan bertuliskan huruf Arab, menyerupai pelat dari Timur Tengah.
Terungkap bahwa mobil tersebut sebetulnya memiliki pelat Indonesia dengan nomor D 8479 FJ, menunjukkan kendaraan pribadi dari wilayah Bandung, Jawa Barat.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Tangerang Selatan, Iptu Hery Sulistiono menjelaskan, penindakan dilakukan karena penggunaan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya. “Anggota kami yang berpatroli menemukan suatu kendaraan yang menggunakan pelat tidak sesuai peruntukannya di wilayah Indonesia ini. Jadi memakai pelat asing. Diberhentikan, diminta surat-surat, dan pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM,” kata Iptu Hery.
Petugas kemudian menilang secara manual dan menyita STNK sebagai barang bukti, karena pengemudi tidak mampu menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan akan menjalani proses sidang.“Kita belum tahu motivasinya. Bisa jadi iseng, bisa juga gaya-gayaan. Tapi yang jelas, kendaraan itu memakai pelat bukan peruntukannya di negara Indonesia,” jelas Iptu Hery.
Sebagai langkah preventif, Satlantas Polres Tangsel akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, baik melalui sistem tilang elektronik (ETLE) maupun patroli manual.
Dalam kasus ini, pengemudi juga terancam jeratan dua pasal sekaligus: tidak memiliki SIM dan pelanggaran penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan. “Sanksinya sudah kami lakukan dengan tilang. Itu sebagai pelajaran,” ujar Iptu Hery.( Agustinus)