Aceh Timur | REALITAS – Polri menggagalkan penyelundupan 98 kilogram (kg) sabu di TPI Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Sungai Raya, Aceh Timur, pada Rabu, 16 April 2025 pukul 23.00 WIB. Tiga pemasok sabu jaringan internasional ditangkap.
“Barang bukti empat buah bungkus plastik besar warna biru yang berisikan masing-masing bungkus yaitu tas, yang didalam tas tersebut berisikan 98 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan Kamis, 17 April 2025.
Eko mengatakan penggagalan penyelundupan ini dilakukan Tim Opsnal Satgassus Dit Resnarkoba Polda Aceh di backup Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Beaculai Langsa. Adapun, kegiatan ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di TPI Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, diduga akan masuk narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan jumlah besar menggunakan boat jenis oskadon.
“Atas info tersebut personel Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh yang di backup oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Eko.
Setiba di TKP, personel melihat ada boat sesuai informasi dan ditumpangi oleh dua orang pengemudi kapal atau tekong. Saat personel Polri mendekati boat, tekong tersebut langsung lompat ke sungai.
“Sehingga, personel tidak bisa menemukan dua orang tekong tersebut. Pada saat personel melakukan penggeledahan di boat oskadon, ditemukan empat bungkus plastik biru berukuran besar yang berisikan 98 kg narkotika jenis sabu,” beber jenderal polisi bintang satu itu.
Selain itu, personel kepolisian menyita satu unit hp merek ITEL warna hitam, satu unit hp merek Nokia warna abu-abu, satu unit hp merek iPhone warna gold, satu unit hp merek Samsung lipat warna putih, satu unit hp merek Itel warna hitam, satu unit mobil Isuzu Traga warna putih berpelat BL 8167 UC, dan satu unit boat Oskadon.
Selanjutnya, personel menangkap para pengendali darat dan penjemput narkotika tersebut. Total ada tiga tersangka yakni Saiful Ishak, 40; Rifki Wahyudi, 24; dan Riski Fajri, 26.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Timur guna untuk pemeriksaan awal dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Eko.(*)
Sumber: Mtv