Kasatpol PP Dan WH Pemko Langsa Surati Pengolola Penginapan RD Yang Diduga Tempat Mesum Di Gerebek Warga

oleh -86.759 views

Langsa | REALITAS – Salah penginapan yang berdiri tegak di Gampong Teungoh Persis di belakang Polres Langsa disebut sebut dan diduga jadi tempat lokasi mesum dan lokasi esek esek di Kota Langsa yang selama ini berjalan mulus akhirnya Ramadhan lalu di gerebek oleh pihak Warga yang selama ini diduga berjalan mulus.

Setelah di gerebek oleh warga ditemukan ada dua pasang laki laki didalam kamar dan di serah kan kepada pihak satpol PP dan WH Kota Langsa.

Sehingga seperti kita ketahui akhirnya kedua pasang yang bukan muhrim itu di proses hukum oleh WH Pemko Langsa.

Pada tanggal 17 April 2025 pihak Satpol PP dan WH Pemko Langsa menyutati pihak Pengolola Penginapan RD Tempat Sedia Lender dan juga disebut sebut tempat mesum.

Penginapan RD di Gampong Teungoh Langsa Kota Pemko Langsa Provinsi Aceh dibangun tanpa Izin Bangunan ( IMB) juga penginapan tanpa izin pemko Langsa selama ini berjalan mulus tanpa hambatan berjalan mulus, setelah di beritakan media baru turun tim ke lapangan yang di perintahkan oleh PJ Wali Kota Langsa Dr Syaridin S.Pd. MPD, semua intsanti terkait agar turun ke Gampong Teungoh Langsa untuk melihat Langsung gedung tanpa izin dan penginapan juga tanpa izin.

Perintah Pj Walikota Langsa untuk menurunkan tim terpadu ke lapangan dibenarkan oleh Kasatpol PP dan WH Rudi Selamat, kepada Wartawan media ini Rabu 16 April 2025, “benar PJ walikota perintahkan agar segera turun tim terpadu ke lapangan,” sebutnya lagi

“Setalah tim turun kepalangan memang benar ditemukan nya gedung dan penginapan tidak ada izin sebut,” ujar Rudi.

“Namun hasil dilapangan kami serahkan kepada Pj Walikota Langsa, dan Sekda Langsa untuk proses lebih lanjut,” ujarnya lagi.

“Soal hasil apapun keputusan ada di pimpinan nanti tindakan apa yang di ambil namun kita beritakan pembinaan setiap pelanggaran di Pemko Labgsa,” tutup Rudi.

Kasatpol PP dan WH Rudi Selamat Kamis 17- 2025 juga menyebutkan setelah kita temukan ada pelanggaran kita sampaikan kepada pimpinan dan kami juga suratin pihak Pengolola RD,

 

hal tersebut juga disampaikan kepada Ketua YARA Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.KN, CPM,.CPArb, dalam satu pertemuan disalah satu Caffe kamis siang 17 April 2025.

BACA JUGA :  18 Nelayan Asal Aceh Timur Ditangkap Otoritas Maritim Thailand

Kasatpol PP dan WH juga menyebutkan kasus ini terungkap setelah adanya digerebek okeh warga dan baru kita ketahui kalau penginapan tersebut tidak ada izin dan gedung tidak ada IMB setelah adanya pemberitaan media dan komehtar YARA Langsa maka perintah Pj Walikota aga turunkan Tim dari Pemko Langsa ternyata benar apa yang disampaikan oleh media sebut Rudi.

“Apa yang di sampai kan oleh media memang benar, dan kami juga kaget sebesar itu gedung tidak ada IMB dan penginapan tidak ada izin, sangat aneh sekali,” sebut Rudi lagi.

Seperti sebelum nya diberitakan media ini – Jumat 11 April 2025, Ketua YARA Langsa Desak Pemko Langsa Tutup Penginapan RD Tanpa Izin Di Gampong Teungoh,

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,. M.Kn,.CPM,.CPArb,. mendesak Pemko Langsa agar segera menutup penginamanpan RD, di Gampong Teungoh yang selama ini diduga sudah menjadi tempat bebruat mesum dengan menyewakan sejumlah kamar di penginapan tersebut.

“Ada dugaan penginapan tersebut juga tidak memilih izin resmi dari pemko Langsa,” demikian disampaikan kan oleh Ketua YARA Langsa H A Muthallib kepada sejumlah Wartawan Jumat 11 April 2025, dikantornya jalan Syiah Kuala Langsa.

Lebih lanjut H Thallib menyebutkan, kita desak pihak pemko Langsa harus segera menutup penginapan tersebut mengingat tempat penginapan perempuan malam sangat meresahkan warga sekitar, apalgi kita mendapatkan kabar dilapangan penginapan tersebut tidak memiliki izin. Resmi dari pemko Langsa.

H A Muthallib yang juga Dosen FH Unsam ini juga meminta pemko Langsa jangan tutup mata dalam hal ini, apalagi jelas jelas tempat tersebut yaitu penginapan RD itu sudah pernah di tangkap pasangan yang melakukan meusum di situ sampah saat ini masih dalam proses hukum di kantor Satpol PP/ WH di pemko Langsa, ujar nya lagi.

“Kalau pemko Langsa juga diam dalam ini kita menduga sengaja membiarkan tempat maksiat,” ujar H Thallib yang juga Advokat.

“Kita juga memantau kasus penangkapan yang terjadi pada tanggal 23 Maret 2025 lalu, warga tangkap dua pasang di penginapan RD tersebut, kasus ini kita pantau sampai proses hukum,” ujarnya lagi.

BACA JUGA :  Usai Dipenjara 10 Bulan, WN Bangladesh Dideportasi Dari Aceh

“Kita ikuti perkembangan kasus ini, kalau hilang di tengah jalan kita pertaanyakan ini,” sebut mantan Wakil Ketua PWI Aceh ini.

“Kita dapat kabar sudah ada pihak pihak yang ingin main main kasus penangkapan yang membuat mesum di penginapan RD tersebut,” kata pengacara dari Kantor YARA Langsa ini.

Sebagai mana kita ketahui. Warga Gampong Teungoh Gerebek Penginapan Izinkan Pasangan Non Muhrim Menginap di penginapan RD

Warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Minggu 23 Maret 2025 dini hari menggerebek penginapan yang mengizinkan pasangan non muhrim menginap. Sebut H Thallib.

Pada saat itu alhasil, warga mengamankan dua pasangan tanpa ikatan nikah yang telah berada dalam kamar di Penginapan Cost Bunda, di Lorong Pusri Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota Pemko Langsa Provinsi Aceh.

Dua pasangan yang diamankan di Kantor Satpol PP dan WH ini, yaitu pria berinisial AF (22) warga Lorong Kupula Gampong Teungoh Langsa kota Pemko Langsa dan CA (24) alamat Beureneun, Pidie, Provinsi Aceh, sekarang status bekerja di Langsa.

Juga dikatakan nya lagi Kemudian pemuda berinisial MC (20) warga Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur dan SM (22), status janda alamat Gampong Baeoh, Langsa Lama. Semua yang diduga terlibat meusum dibawa kekantor Satpol PP dan WH Kota Langsa, tutup H Thallub.

Sementara itu Kasatpol PP dan WH Langsa melalui Danton WH, Hery Iswadi, kepada kepada sejumlah Wartawan juga , menyebutkan, pasangan non muhrim yang kedapatan ngamar di penginapan Cost Bunda ini diserahkan oleh warga Gampong Teungoh kepada Satpol PP / WH.

Sebelumnya, sekitar pukul 00.30 WIB warga Gampong teungoh menggerebek penginapan Cost Bunda di Lorong Pusri Gampong Teungoh tersebut.

Saat dilakukan penyisiran ke kamar penginapan itu, warga mendapati 2 pasangan tanpa ikatan nikah di 2 kamar penginapan Cost Bunda dimaksud.

Kedua pasangan itu masing-masing MA dengan MC dan CA dengan janda SA.

Sementara ada satu pasangan lainnya, namun mereka dilepaskan karena berstatus telah menikah diri.

“Selain itu, penjaga penginapan berinisial MF juga diamankan karena bertanggung jawab memberikan izin pasangan itu menginap di sana,” tutup Heri. (Ai/an)