Palu | REALITAS – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan sabu di Kota Palu. Pelaku, Lk. A (61), diamankan di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Senin 04 Maret 2025 pukul 15.00 WITA.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal langsung bergerak dan menangkap tersangka beserta barang bukti.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa empat paket sabu, alat hisap, dan plastik klip kosong,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menambahkan tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga untuk dijual kembali.
“Tersangka kedapatan membawa empat paket sabu, satu alat hisap (bong), serta beberapa plastik klip kosong. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman.
Paket sabu tersebut kemudian dijual kembali kepada pelanggan di Kota Palu. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Palu guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Kapolresta Palu mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.(*)
Sumber: Rri