Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Bandar Sabu

oleh -28.759 views
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Bandar Sabu
Ilustrasi sabu

KUTACANE | REALITAS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus bandar sabu, di perbatasan Aceh Tenggara-Sumatera Utara, di kawasan Desa Pintu Alas, Kecamatan Babul Makmur, Senin 10 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka yakni A (54), warga Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Agara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam plastik bungkus kacang kulit milik pelaku.

Selain itu, petugas juga menemukan satu butir pil ekstasi jenis Rolex berwarna hijau stabilo yang disembunyikan di dalam saku celana.

Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus besar sabu dengan berat bruto 103.36 gram, satu bungkus sedang sabu yang dibungkus plastik klip putih bening dengan berat bruto 52.66 gram, satu butir pil ekstasi jenis Rolex berat bruto 0.36 gram.

BACA JUGA :  Posko Angkutan Lebaran Idul Fitri Tahun Baru 2025 Bandara SSK II Dibuka, Siap “Melayani Sepenuh Hati”

Selain itu petugas juga menyita satu plastik kresek berwarna putih, satu plastik bungkus kacang kulit berwarna merah, satu lembar tisu berwarna putih dan satu buah handphone.

“Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba,” tandasnya.(*)

 

Sumber: Si