Polisi Dapat Perlawan Saat Gerebek Bandar Narkoba Di Asahan

oleh -11.759 views
Polisi Dapat Perlawan Saat Gerebek Bandar Narkoba Di Asahan
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi bersama Kabag Ops, Kasat narkoba, Pj Kasi Humas menunjukkan barang bukti.(Foto Antara)

Asahan | REALITAS – Saat dilakukan penggerebekan, petugas Satnarkoba Polres Asahan mendapat perlawanan dari seorang diduga bandar narkoba dengan menembaki petugas menggunakan senjata api.

Usai melakukan penembakan, pelaku yang disebut sebut telah dipecat dari TNI tersebut langsung kabur. Namun petugas berhasil menggeledah rumah pelaku, ditemukan 6 bungkus plastik berwarna oranye berisikan narkotika jenis sabu seberat 6 Kg, juga ditemukan 1 pucuk senjata Api genggam Merk baretta berikut 262 butir peluru kaliber 9 mm dan 100 butir peluru kaliber 7 mm.

” Alhamdulillah petugas kita tidak ada yg terluka, pasalnya saat kita gerebek pelaku sudah di atas sepeda motor dan kita tidak tahu pelaku memiliki senjata api,” ucap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi kepada wartawan, Jumat 21 Februari 2025 di Polres setempat.

BACA JUGA :  Pemkab Aceh Utara Siapkan Rp 48,57 Miliar Untuk THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

Kapolres didampingi kasat Narkoba, AKP Mulyoto menjelaskan sebelumnya pihaknya melakukan penangkapan kepada inisial AMN warga perumahan Johor Kecamatan Datuk Bandar, Kotamadya Tanjung Balai pada 18 Februari 2025. ” Kita lakukan undercover buy dan memesan narkoba 4 kg dengan uang Rp 239 juta kepada AMN,” ucapnya

Setelah melakukan pengembangan, AMN mengaku barang haram tersebut merupakan milik C alias R warga Kota Kisaran. Kemudian tim bergerak cepat menuju kediaman C, tapi saat dilakukan penangkapan di depan rumahnya, C melakukan perlawanan dengan menembaki Tim Opsnal dengan senjata api, sehingga personil menghindar

BACA JUGA :  Pejabat Utama dan Personel Polres Aceh Utara Gelar Shalat Ghaib Atas Gugurnya Tiga Prajurit Bhayangkara Polda Lampung

Terkait bandar yang kabur merupakan mantan TNI AL, Kapolres menjelaskan pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pihak TNI AL untuk dilakukan penangkapan.

Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 Kg dan senjata Api telah kita amankan beserta AMN , tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.(*)

 

Sumber: Ant