Hakim PN Medan Vonis Bebas Lima Tersangka Kasus Pencurian

oleh -42.759 views
Kelima terdakwa ketika mendengarkan putusan dari majelis hakim di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/2/2025). (Foto Antara)

Medan | REALITAS – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa kasus pencurian tiang penyangga kabel optik yang terletak di Jalan Sutomo, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Joko Widodo di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, kepada wartawan Kamis 06 Februari 2025

Kelima terdakwa, yakni Dedi Saputra (43) warga Jalan Pasar VII, Kecamatan Medan Tembung, lalu Andria Gandi (39) warga Jalan Jermal VII, Kecamatan Medan Denai.

Kemudian, Dedi Ramianto (47) warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, dan Dana Pratama (41) warga Jalan Antara, Kecamatan Medan Area, serta Toto Rusman Hadi (42) warga Jalan Tilak, Kecamatan Medan Kota.

BACA JUGA :  PPA Nilai Propam Polres Aceh Tamiang Lemah: Dugaan Pencurian Minyak Pertamina Rantau Dua Orang Polisi Berkeliaran Diluar

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan.

“Memulihkan hak-hak dan nama baik para terdakwa termasuk harkat dan martabat,” jelas dia.

Menurut hakim, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kelima terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

“Para terdakwa juga tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsider,” ujar dia.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Joko Widodo memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU Evi Yanti Panggabean untuk menyatakan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.

Sebab, JPU Evi Yanti sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan pidana masing-masing selama tiga tahun enam bulan.

BACA JUGA :  PUSDA Gelar Buka Puasa Bersama, Berbagi Takjil, Dan Santunan Anak Yatim

“Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana,” kata Evi Yanti.

Sebelumnya JPU Evi dalam surat dakwaan menyebutkan, kelima terdakwa melakukan pencurian tiang internet atau tiang penyangga kabel optik di Jalan Sutomo tepatnya di simpang Jalan Gandi, Kecamatan Medan Kota, pada tanggal 17 Oktober 2024 dini hari.

“Namun, perbuatan kelima terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Medan, yang saat itu sedang berpatroli,” ujar dia.

Kemudian, lanjut dia, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap kelima terdakwa serta mengamankan barang bukti.

“Akibat perbuatan kelima terdakwa, PT Mora Telematika Indonesia,Tbk mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10 juta,” ujar JPU Evi Yanti.(*)

 

Sumber: Ant