Prabumulih | REALTIAS – Aksi nekat DA (29), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) membuat laporan palsu kehilangan motor ke polisi berujung mendekam di balik jeruji besi. Laporan itu dibuat lantaran pelaku tak sanggup bayar angsuran kredit motor.
Dilansir detikSumbagsel, DA tercatat sebagai warga Dusun IV, Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. Ia mengaku menjadi korban pencurian motor dengan kekerasan.
Ia lalu mendatangi Polsek Prabumulih Barat dan membuat laporan palsu. Kepada petugas, DA menyebut peristiwa curanmor yang dialaminya terjadi pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat membuat laporan palsunya, DA mengaku kehilangan motor Honda BeAT hitam BG-2535-CK, dompet berisi uang Rp 1.760.000, kartu ATM, KTP, serta kartu BPJS. Aksi curanmor disebut DA terjadi di Jalan Bukit Patih, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo menerangkan petugas kepolisian merasa ada yang janggal dari keterangan yang diberikan DA. Polisi kemudian mendapatkan fakta bahwa laporan itu palsu.
“Polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk DS, yang mengaku diberi imbalan Rp 50.000 oleh pelaku untuk menjadi saksi palsu dalam kasus tersebut. Saat dilakukan interogasi ulang dan konfrontasi dengan saksi, pelaku akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya adalah rekayasa semata,” kata AKBP Endro kepada wartawan, Jumat 07 Februari 2025.
Menurut Endro, DA membuat laporan itu dengan tujuan agar tidak perlu lagi membayar cicilan motor ke pihak leasing. DA juga diketahui telah menjual motor tersebut kepada seseorang yang identitasnya tidak diketahui.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan alasan pelaku membuat laporan palsu adalah untuk tidak lagi membayar cicilan motornya,” terangnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu lembar laporan polisi model B, tiga rangkap BAP saksi korban, tiga rangkap BAP saksi DA, tiga rangkap BAP saksi NR, tiga rangkap BAP saksi TZ, satu lembar surat keterangan BAP.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman hukuman pidana,” tutupnya.(*)
Sumber: Dts