Warga Aceh Utara Laporkan Dugaan Penganiayaan Yang Diduga Dilakukan Oknum TNI, KPA Apresiasi Langkah Cepat Denpom

oleh -32.759 views
Warga Aceh Utara Laporkan Dugaan Penganiayaan Yang Diduga Dilakukan Oknum TNI, KPA Apresiasi Langkah Cepat Denpom
Ketua KPA Luwa Nanggroe, Teuku Emi Syamsyumi, atau yang dikenal dengan Abu Salam. (Foto Serambi)

LHOKSUKON | REALITAS – Nilawati asal Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada 29 Desember 2024 mendatangi Detasemen Polisi Militer Daerah Iskandar Muda (Denpom IM/1), untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum TNI.

Nilawati melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Mustafa Kamal yang terjadi sekitar Desember 2024 ke Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer Denpom IM/1.

Laporan tersebut diterima Serda Farid Kurniawan dan mengetahui Pasildik Denpom IM/1 Letnan Dua CPM Asep Novie Herdiana.

Nilawati juga menerima Surat tanda terima laporan polisi/pengaduan nomor STTL/XII/2024 itu diteken keduanya.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap Mustafa Kamal juga sudah dilaporkan keluarga korban ke Polres Lhokseumawe dengan nomor pengaduan LP/42/XII/2024.

Pihak keluarga mengungkapkan bahwa pelaku, yang mengaku sebagai anggota kepolisian, menculik Mustafa Kamal alias Pak Cik sebelum meninggalkannya di hutan dalam kondisi tak sadarkan diri dengan luka-luka serius di tubuhnya.

Dugaan lainnya, pelaku sempat meminta tebusan sebesar Rp 30 juta kepada keluarga korban.

Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe, Teuku Emi Syamsyumi, atau yang dikenal dengan Abu Salam kepada sejumblah wartawan Rabu 01 Januari 2025 menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini.

BACA JUGA :  KPK Tahan Dua Tersangka Shelter Tsunami Di Dua Lapas Wilayah Lombok

Dalam pernyataannya, ia meminta semua pihak, termasuk aparatur negara, untuk menjaga integritas dan menghormati kedamaian yang telah menjadi hasil kesepakatan bersama.

“Kedamaian Aceh adalah hasil perjuangan panjang dan tidak boleh dirusak oleh tindakan yang melanggar hukum.

Aparatur negara, termasuk TNI, harus menjadi contoh dalam menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat,” ujar Abu Salam dalam keterangannya pada Selasa 31 Desember 2024.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Kodam IM) atas langkah cepat dalam merespons kasus ini.

Abu Salam berharap, proses hukum dapat dilakukan secara transparan untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat.

Abu Salam menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum yang berkeadilan.

“Keadilan harus ditegakkan sesuai hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, terutama di Aceh yang telah lama merasakan manfaat dari perdamaian pasca-MoU Helsinki,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Kejari Terima Berkas Tahap Satu Kasus Penembakan Tol Tangerang

Abu Salam mengingatkan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menyelesaikan kasus ini.

Menurutnya, langkah tegas dan transparan diperlukan agar insiden serupa tidak terulang.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya soal korban, tetapi juga tentang menjaga kredibilitas institusi negara,” tegasnya.

Kedamaian Aceh pasca-MoU Helsinki dianggap sebagai salah satu pencapaian besar yang menjadi simbol keberhasilan rekonsiliasi antara masyarakat Aceh dan pemerintah pusat.

Insiden seperti ini dianggap berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga stabilitas.

Publik berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi institusi negara untuk menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum, serta menunjukkan bahwa kedamaian Aceh adalah prioritas utama.

Keluarga korban masih memilih jalur hukum untuk mencari keadilan, sementara masyarakat terus menunggu perkembangan penyelesaian kasus ini. (*)

 

Sumber: Si