Warga Gang Halim Berharap Gudang BBM Ditindak Tegas Dan Pemiliknya Segera Ditangkap

oleh -109.759 views
Warga Gang Halim Berharap Gudang BBM Ditindak Tegas Dan Pemiliknya Segera Ditangkap
Dok. Realitas

Deli Serdang | REALITAS – Warga Percut Sei Tuan menguji taring Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Pelabuhan Belawan, untuk menangkap pemilik gudang bahan bakar minyak (BBM) inisial “AG” yang berada di Jl. H.Anif Sampali Gang Halim, Kec. Percut Seituan Tuan, Apakah Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan, masih memiliki nyali untuk menangkap pemilik gudang tersebut.

Informasi dari salah satu warga sekitar bernama Surajak (48), Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan, dinilai gagal total dalam melakukan upaya pemberantasan para mafia solar bersubsidi, yang diperjual belikan secara ilegal, yang mengakibatkan kelangkaan solar sehingga untuk kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi.

“AG melakukan sejumlah aksinya dengan modus dari SPBU lalu turun ke gudang yang sudah disediakan. Upaya kerja sama antara pihak pemilik SPBU dengan pengangkut BBM sudah terjalin baik sehingga dengan mudahnya membawa BBM tersebut,” Ucapnya.

BACA JUGA :  KPK Ingatkan 50.369 Penyelenggara Negara Lapor LHKPN Maksimal 31 Maret

Suraj mendesak, Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan, Untuk segera membentuk Tim Satgas Pemberantasan Mafia Solar Bersubsidi yang diperdagangkan secara ilegal, untuk disuply ke beberapa perusahaan dan menindak tegas pemilik Gudang yang berada di Jl. H.Anif Sampali Kec. Percut Seituan Tuan yang telah melanggar hukum.

“Kita lihat aja bang, apa Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan berani tidak untuk menangkap Bos gudang tersebut,” Lanjutnya.

Kami warga berharap, Kepada Kapolda, Pangdam, Danlantamal, Kapolri, Panglima, Pihak Pertamina dan Dinas terkait, Untuk segera menindak tegas pemilik gudang tersebut.

BACA JUGA :  Polres Langsa Gelar Operasi Ketupat Seulawah 2025

Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Saat dikonfirmasi melalui whatsapp pribadinya terkait di duga gudang penimbunan BBM bersubsidi di Gang Halim Jl. H.Anif Sampali Kec. Percut Seituan Tuan masih bebas beroperasi sampai sekarang, belum memberikan keterangan resmi, sampai berita ini di turunkan.

Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk solar, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pasal 55 UU tersebut, dan terancam dipidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp 60 milyar.(*)