Tim Kejatisu Bersama Pomdam 1/BB Grebek Gudang Penimbunan BBM Terkait Pengembangan Tangkap Tangan Supir Tangki

oleh -78.579 views
Tim Kejatisu Bersama Pomdam 1/BB Grebek Gudang Penimbunan BBM Terkait Pengembangan Tangkap Tangan Supir Tangki

Marelan | REALITAS – Tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di dampingi personil POM DAM 1/BB melakukan penggrebekan sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pada Rabu, 06 November 2024 di Jalan Jala 4 (empat) Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, Kota Medan.

Tampak di lokasi, sejumlah petugas dari Kejati Sumut di dampingi personil Pomdam 1/BB dan Lurah Rengas Pulau mendatangi gudang solar yang di duga illegal tersebut serta Tim Kejatisu menaiki tangga untuk melihat dari dalam gudang sebelum pintu gerbang gudang terbuka.

 

Menurut informasi gudang penimbunan BBM tersebut milik berinisial CDT dan MNR. Di gudang terdapat beberapa tangki duduk, selang serta peralatan-peralatan untuk bongkar muat minyak, kemudian pihak Kejatisu memasang police line di dalam serta pintu gudang sebelum pergi meninggalkan lokasi tanpa membawa barang bukti dan tersangka.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Aceh Bakal Lantik Almuniza Sebagai Walikota

Lurah Kelurahan Rengas Pulau, Catur Muhammad Sarjono SH MKn, mengapresiasi dan mendukung pihak Kejatisu dalam penggrebekan lokasi penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di gudang tersebut.

“Saya sangat mendukung langkah-langkah yang di lakukan pihak Kejaksaan dalam rangka memberantas tindak pidana permainan minyak solar. Itukan minyak subsidi, jadi kemungkinan akan dijual ke industry,” ujar Lurah Kelurahan Rengas Pulau, Catur Muhammad Sarjono SH, MKn ketika dikonfirmasi via HP, Kamis 07 November 2024.

BACA JUGA :  Polisi Periksa Dugaan Penganiayaan Siswa SMA Di Kebayoran Baru

Menurut Catur, dirinya di hubungi oleh pihak Kejatisu untuk pengembangan hasil temuan pihak Kejaksaan Kota Medan dan memintanya untuk pendampingan saat penggerebekan yang berlokasi di wilayah kerjanya.

“Saya ditelepon pihak Kejaksaan untuk mendampingi mereka karena lokasinya berada di wilayah kita dan hal ini terjadi berawal dari tertangkap tangan sopir mobil tangki di daerah Kota Medan, lalu terjadilah penggrebekan tersebut,” Tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait penggerebekan gudang penimbunan BBM jenis solar tersebut. (Win)