Pekanbaru | REALITAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, Provinsi Riau, mengungkap dugaan peredaran 200 sak atau 10 ton pupuk ilegal/tidak terdaftar, tidak berlabel di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Tindakan ini bagian dari upaya penegak hukum ini untuk mendukung program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo.
“Tersangka pelaku tidak memiliki izin dan dokumen yang sah untuk mengolah pupuk. Pupuk yang mereka produksi juga tidak memenuhi standar kualitas pemerintah,” ujar Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton kepada waratawan di Dumai, Senin 18 November 2024.
Ia menjelaskan Tim Satreskrim yang dipimpin AKP Primadona, menangkap dua tersangka mengolah pupuk secara ilegal dengan mencampurkan berbagai merek pupuk dan kemudian mengemas kembali dengan merek palsu.
Akhirnya, pelaku diciduk polisi pada Kamis 14 November 2024, pukul 16.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Pupuk-pupuk ilegal ini kemudian dijual kepada para petani di sekitar wilayah Dumai oleh tersangka Hasan Basri dan Masroni.
“Selain tersangka, kita juga menyita sejumlah barang bukti 200 sak/10 ton pupuk ilegal, diantaranya satu unit kendaraan pengangkut, timbangan digital, mesin jahit, sekop besi, karung goni, serta dokumen-dokumen terkait pembelian dan penjualan pupuk,” katanya.
Para pelaku dapat diancam pidana 6 tahun dan denda Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan., karena merugikan petani dan merusak kualitas tanah pertanian.
Masalahnya, pupuk ilegal yang beredar di pasaran umum mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan manusia. “Polres Dumai akan terus melakukan penyelidikan membongkar jaringan peredaran pupuk ilegal yang lebih luas lagi,” katanya.(*)
Sumber: Ant