LPSK iMnta Masyarakat Lapor Jika Jadi Korban Intimidasi Pilkada

oleh -41.579 views
LPSK iMnta Masyarakat Lapor Jika Jadi Korban Intimidasi Pilkada
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).(Foto Viva)

Jakarta | REALITAS – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Mahyudin meminta masyarakat mengadu ke pihaknya jika menjadi korban intimidasi dalam konflik Pilkada 2024.

“Jika terjadi tindak pidana umum yang masuk dalam tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK atau terjadi intimidasi yang mengancam keselamatan jiwa, masyarakat dapat mengajukan perlindungan ke LPSK,” kata Mahyudin kepada wartawan, Selasa 26 November 2024.

Korban-korban tersebut, menurut Mahyudin harus mendapatkan perlindungan yang layak demi keberlangsungan kontestasi pilkada.

BACA JUGA :  Bupati Madina Diperiksa Poldasu Hingga Tiga Kali Terkait PPPK

Namun untuk pelanggaran pidana pemilu, Mahyudin memastikan ranah tersebut tidak bisa ditangani oleh LPSK.

Menurut mantan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi ini, sejauh ini Pilkada 2024 menjadi pilkada dengan tingkat konflik yang rendah.

Hal tersebut dikarenakan seluruh peserta pilkada baik partai maupun pasangan calon hanya fokus daerah pemilihan masing-masing.

Kondisi itu membuat minimnya gerakan massa atau partai politik tingkat nasional yang fokus ke satu wilayah pemenangan seperti pilkada-pilkada sebelumnya.

BACA JUGA :  Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Divonis Empat Tahun Penjara

Walau dianggap tidak banyak menimbulkan konflik, dia yakin Bawaslu saat ini tidak mengendurkan pengawasan jalannya pilkada di seluruh daerah. Tidak hanya itu, dia juga yakin Bawaslu akan terus meningkatkan pengawasan di masa tenang pilkada.

“Pengawas pemilu perlu turun ke berbagai kegiatan yang diselenggarakan pasangan calon terlebih lagi di masa tenang, untuk melakukan pencegahan terhadap berbagai pelanggaran termasuk peningkatan kesadaran masyarakat untuk menghargai pilihan masing-masing,” kata dia.(*)

Sumber: Ant