Kepergok Bagi-Bagi Uang Di Birem Bayeun, NC: Saya Disuruh Sulaiman Tole

oleh -44.579 views
Kepergok Bagi-Bagi Uang Di Birem Bayeun, NC: Saya Disuruh Sulaiman Tole

Aceh Timur | REALITAS – Dugaan politik uang kembali mencuat di Pilkada Aceh Timur.

Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Sulaiman Tole, dituding melakukan pembagian uang kepada warga di Desa Wonosari, Kecamatan Birem Bayeun, pada Selasa 26 November 2024 dini hari, hanya beberapa jam sebelum hari pencoblosan.

Peristiwa ini terungkap setelah seorang pria berinisial NC kepergok oleh warga setempat saat membagikan uang.

Dalam pengakuannya, NC secara blak-blakan menyebut bahwa tindakannya itu adalah instruksi langsung dari salah satu tim sukses Paslon 01.

“Yang kasih duit Bang Heri dari Aramiah, disuruh oleh Sulaiman Tole. Sisa uang yang saya bawa ini masih Rp10 juta,” ujar NC di hadapan warga.

Lebih mencengangkan, NC menyatakan bahwa pengakuannya dibuat secara sadar dan tanpa tekanan.

“Saya membuat pernyataan ini tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun,” tegasnya.

BACA JUGA :  Anak Usia 2 Tahun Ditemukan Meninggal Di Saluran Irigasi Di Aceh Utara

Praktik Kotor di Pilkada: Pelanggaran Hukum yang Berat

Jika terbukti benar, tindakan ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap pasangan calon dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi diskualifikasi pasangan calon dari kontestasi Pilkada.

Selain itu, Peraturan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh dengan tegas melarang praktik politik uang dalam bentuk apapun.

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 bahkan menetapkan bahwa politik uang pada masa tenang merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Ketua Panwaslih Aceh Timur menyatakan bahwa laporan terkait peristiwa ini segera diproses untuk memastikan keabsahan pengakuan NC.

“Kami akan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk bukti yang ditemukan di lapangan. Jika benar terbukti, konsekuensi hukum menanti,” ujarnya singkat.

BACA JUGA :  Bupati Madina Diperiksa Poldasu Hingga Tiga Kali Terkait PPPK

Manuver Politik atau Keputusasaan?

Kasus ini menyisakan pertanyaan besar: apakah tindakan ini murni strategi politik atau bentuk keputusasaan dari Paslon 01?

Praktik politik uang tidak hanya mencederai integritas Pilkada, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi demokrasi di Aceh Timur.

Warga Wonosari mendesak agar KIP dan Panwaslih segera bertindak tegas.

“Kami tidak ingin Pilkada ini tercoreng oleh aksi-aksi culas seperti ini. Jika benar terbukti, pasangan calon terkait harus didiskualifikasi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sulaiman Tole maupun tim suksesnya belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.

Akankah dugaan ini menjadi ujian berat bagi demokrasi Aceh Timur, atau hanya berlalu sebagai kabar angin yang tak terbukti? Waktu yang akan menjawab.(*)