Surabaya | REALITAS – Sosok Lisa Rachma, pengacara yang diduga menyuap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebagai Pengacara Ronald Tannur, dia memiliki peran vital dalam kasus suap tersebut.
Berkat suap itulah, Ronald Tannur dibebaskan majelis hakim dalam kasus penganiayaan Dini Sera hingga tewas.
Agar hakim mengeluarkan vonis bebas itu, setidaknya pihak Ronald Tannur menyiapkan uang lebih dari Rp20 miliar.
Uang itu disita penyidik Kejaksaan Agung dari empat orang tersangka.
Mereka adalah Lisa Rachma dan tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka yang menyuap tiga hakim ini agar menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera.
Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur, eks Anggota DPR RI dari Partai PKB.
Lisa disebut sebagai perpanjangan tangan keluarga Ronald Tannur agar menyuap tiga hakim tersebut.
Kejagung berhasil membongkar kejahatan mereka dan menemukan uang puluhan miliar.
Para hakim tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kediaman Lisa Rachma ditemukan beberapa barang bukti yang bisa menjadi bukti kuat.
Lisa Rahmat adalah pengacara yang menangani kasus Ronald Tannur dengan sangkaan dugaan pembunuhan yang dilakukan kepada Dini, pacarnya.
Dalam bergulirnya penanganan kasus ini mulai dari Ronald ditangkap hingga pengadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Lisa termasuk yang menangani masalah ini.
Tiga hakim yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) memberikan putusan bebas terhadap Ronald.
Namun pihak keluarga korban, Dini, tidak terima bahkan melaporkan dan meminta bantuan pihak DPR RI untuk ikut mengawal kasus ini dan memohon keadilan.
Hasil keputusan ini sempat viral dan mengundang berbagai macam pendapat dari berbagai pakar.
Hingga akhirnya pihak Mahkamah Agung melakukan pembatalan keputusan pembebasan terdakwa melalui sidang kasasi.
Dari hasil putusan tersebut, pihak Kejaksaan bergerak melakukan penyelidikan.
Hingga dapat menemukan bukti-bukti melalui Operasi Tangkap Tangan di kediaman Lisa Rachma.
Kantor yang diduga miliknya ini berada di Kota Surabaya bernama Kantor Hukum Lisa Associates & Legal Consultant.
Bangunan ini terletak di Jalan Raya Kendalsari nomor 51-52 kawasan Rungkut, Surabaya.
Tempatnya berupa dua ruko yang berdampingan, masing-masing memiliki tiga lantai dengan bagian depan tertulis Lisa Associate Legal Consultant.
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah toko ini hingga diperoleh barang bukti uang tunai Rp1.190.000.000, 451.700 dolar Amerika, serta 717.043 dolar Singapura.
Tak hanya itu saja, juga ditemukan beberapa bukti lain terkait dengan sejumlah catatan transaksi dari tersangka.
Tak berhenti di situ, penggeledahan berikutnya meluncur ke apartemen milik Lisa yang ada di Jakarta, tepatnya Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat.
Dari tempat ini ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.126.000.000.
Bukti penukaran valas, handphone, bukti catatan pemberian kepada nama-nama yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Semua itu seperti diungkapkan oleh Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada hari Rabu, 24 Oktober 2024.
Disinyalir ada dugaan Lisa Rahmat selaku pemberi gratifikasi memberikannya kepada ketiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur.
Atas perbuatannya tersebut, Lisa disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP sebagai pemberi suap.
Untuk memudahkan penyidikan maka Lisa ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, khusus untuk para tahanan wanita.
Sementara ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya.
Sedikit informasi terkait pengacara dengan rambut sebahu yang diperkirakan berasal dari Surabaya ini.
Beberapa rekam jejak digital diketahui dia pernah menangani kasus sengketa lahan yang ada di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ia merupakan kuasa hukum dari Jaya Anggrawan, pemilih lahan seluas 6.850 meter persegi yang terletak di depan Rumah Jabatan Gubernur NTT.(*)
Sumber: Pb